Kepemilikan Lahan Pertanian Demplot Sepa, Raja: Putusan Inkrah Tanah Milik Sepa
Fandi Wattimena June 09, 2026 12:46 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Negeri, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah merespon status kepemilikan dua hektar lahan Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa yang berlokasi di Kilometer 6, Kecamatan Amahai. 

‎Respon Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja Sepa menyusul aksi perusakan dua hektar lahan pertanian milik kelompok penerima bantuan Demplot. 

‎Kata Raja Asgar Amahoru, Senin (8/6/2026), terdapat tiga putusan yang bersifat inkrah yang menetapkan bahwa lahan tersebut dimiliki Negeri Sepa. 
‎ 
‎"Beta lihat yang berkembang di media sosial (membahas) sengketa , kalau masih ada sengketa, maka tidak ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak ada putusan pengadilan," tegasnya.

‎Ia menegaskan, sudah ada putusan yang bersifat inkrah sejak 30 tahun lalu, alhasil tidak ada sengketa tanah dalam bentuk apapun.

‎"Sampai sudah ada putusan dan sifatnya inkrah maka tidak ada lagi sengketa tanah. Putusan itu mengatakan Sepa sepetuanan yang punya. Perlu Beta garis bawahi itu," imbuh Raja.

Baca juga: Perusakan Lahan Pertanian Demplot Sepa Malteng, Pemerintah Sepa Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Tribun Network Gelar Cita Loka Fest 2026, Apresiasi Inovasi Daerah untuk Indonesia yang Lebih Asri

‎Ia menunjukan dokumen yang dibawa ke Mapolres Maluku Tengah. Bagi Amahoru, dokumen tersebut lengkap merangkum keputusan pada tahun 1990 lalu.

‎"Tidak ada lagi sengketa tanah, ini (dokumen) di dalam rangkuman itu ada tiga putusan yang sudah tidak ada lagi mengatakan sengketa tanah," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.