TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak empat hewan reptil jenis gecko dari Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dikirim ke Jakarta.
Pengiriman hewan peliharaan milik pribadi ini melalui Bandara Halu Oleo Kendari beralamat di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).
Sang pemilik akan pindah dari Kendari, ke Jakarta.
Namun sebelum mengirim hewan reptil tersebut, harus melalui proses karantina terlebih dahulu.
Karantina dilakukan oleh Petugas Karantina Sulawesi Tenggara di Satuan Pelayanan Bandara.
Ketua Tim Kerja Bidang Karantina Hewan, Nichlah Rifqiah mengatakan, pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen dan kesehatan hewan yang akan dilalulintaskan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan setiap hewan maupun tumbuhan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan administrasi.
Baca juga: Balai Karantina Awasi Pelabuhan dan Bandara Sulawesi Tenggara, Komoditas Perikanan Banyak Diperiksa
"Ini adalah langkah preventif untuk memastikan komoditas yang keluar dari suatu wilayah dalam kondisi aman dan sehat," katanya melalui keterangan resmi diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (9/6/2026).
Dengan demikian, potensi penyebaran hama dan penyakit hewan yang dapat membahayakan ekosistem maupun kesehatan masyarakat bisa dicegah.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, keempat ekor gecko tersebut dapat dilalulintaskan menuju Jakarta.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melalulintaskan hewan dan tumbuhan.
Di antaranya adalah Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Hewan (SKH) dari Dinas Pertanian atau Dinas Peternakan daerah asal.
Serta Sertifikat Pelepasan Karantina yang diterbitkan Petugas Karantina di daerah tujuan setelah hewan selesai menjalani masa karantina dan pemeriksaan fisik.
Selengkapnya tata cara pengajuan tindakan karantina di Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara.
Pertama, pengguna jasa menyiapkan kelengkapan dokumen berupa hasil uji laboratorium, identitas pengangkut dan media pembawa, hingga dokumen kepemilikan.
Seluruh dokumen tersebut kemudian diunggah melalui layanan digital Best Trust atau https://ptk.karantinaindonesia.go.id
"Pengguna jasa mengajukan permohonan ke kami, kami akan proses maksimal tujuh kali 24 jam," ujar Kepala Balai Karantina, A Azhar beberapa waktu lalu.
Setelah permohonan disetujui, pengguna jasa membawa hewan, tumbuhan, atau ikan ke Kantor Balai Karantina Sultra untuk dilakukan pemeriksaan fisik, dokumen, dan laboratorium.
Apabila hasil uji laboratorium menyatakan negatif dari penyakit, maka dilakukan pembebasan.
Namun jika didapati penyakit, maka ada dua kemungkinan yaitu pembebasannya ditolak atau dimusnahkan apabila membahayakan.
Adapun biaya tindakan karantina akan tertera pada saat pengguna jasa mengajukan permohonan.
Menurut Azhar, biaya tindakan karantina ini relatif murah mulai dari Rp5 ribu untuk pengurusan dokumen.
"Bahkan untuk karantina ikan kami tidak ada biaya (gratis) selain ekspor," tuturnya.
Biaya tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Adapun lokasi Kantor Balai Karantina Sultra berada di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Berjarak 7,8 kilometer atau 19 menit dari Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)