Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya

Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendalami jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga beroperasi lintas provinsi.

"Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Selasa.

Andy mengatakan pengejaran terhadap pelaku lainnya merupakan bentuk komitmen Polda dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Pengembangan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RR yang diduga menjadi kurir 113 kilogram sabu-sabu di Kota Langsa, Aceh, Kamis (4/6).

"Pelaku merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir yang mengirim barang bukti tersebut dari Langkat menuju Banda Aceh," katanya.

Ia mengatakan dalam proses pengejaran, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun, tembakan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil interogasi, sabu-sabu diduga dari Malaysia itu sampai di Banda Aceh, kemudian dipecah untuk dikirim ke sejumlah kota lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan dokumen," katanya.

Menurut Andy, pelaku diduga memiliki sejumlah dokumen dengan identitas berbeda. Karena itu, petugas juga mendalami dugaan penggunaan dokumen tersebut sebagai modus untuk mengelabui aparat.

"Jaringan itu menyiapkan berbagai sarana bagi kurir untuk mengelabui petugas, seperti berpindah tempat menginap, menyewa kendaraan, dan cara lain untuk menyamarkan identitas," ujarnya.