TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir mengungkap tiga kasus pencurian dalam kurun waktu berbeda dengan total enam tersangka yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu, 6 Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, serta dihadiri sejumlah wartawan.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa konferensi pers merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat terkait penanganan perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir.
"Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Samosir," ujar Rina.
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk kemudian memaparkan satu per satu kasus yang berhasil diungkap jajarannya.
Kasus pertama merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 23 April 2026 di Kecamatan Nainggolan. Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PMM, warga Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR yang merupakan warga Kabupaten Samosir.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ASR, warga Kabupaten Tapanuli Utara.
ASR dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hoodie warna biru tua dan satu mancis berwarna biru yang dilengkapi senter.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga berkaitan dengan pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial IGP dan MP.
Dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar faktur pembelian perhiasan, uang tunai Rp25,39 juta, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, enam tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tiga kasus pencurian tersebut. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Samosir.
Konferensi pers kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab antara penyidik dan wartawan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 18.45 WIB.(Jun-tribun-medan.com).