PT dan CV Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen, HIPMI Bone: Ada Plus Minusnya
Ansar June 09, 2026 01:21 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Pemerintah resmi mengubah ketentuan perpajakan bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, PT dan CV tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet.

Sebagai gantinya, badan usaha berbentuk PT dan CV akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Aturan baru itu juga mewajibkan seluruh PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan, tanpa memandang besaran omzet usaha yang dimiliki.

Kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha, termasuk di Kabupaten Bone.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bone, Andi Sinrang, menilai kebijakan tersebut memiliki sisi positif sekaligus tantangan bagi dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah memiliki alasan kuat dalam melakukan perubahan skema perpajakan tersebut.

"Soal pajak naik, itu ada kelebihan dan kekurangannya," ujar Andi Sinrang saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kelebihan dari aturan tersebut adalah pelaku usaha kecil tidak lagi menjadi kelompok yang paling terbebani dalam penerapan pajak.

Menurut Andi Sinrang, usaha dengan omzet di bawah Rp5 miliar per tahun pada prinsipnya tidak menjadi sasaran utama dalam optimalisasi penerimaan pajak negara.

"Kelebihannya, yang kecil tidak dipajaki. Karena di bawah omzet Rp5 miliar per tahun itu tidak kena pajak," katanya.

Ia menilai pemerintah saat ini berupaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.

Karena itu, fokus kebijakan perpajakan diarahkan kepada korporasi dan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki keuntungan lebih tinggi.

"Jadi memang yang dimaksimalkan pajaknya itu korporasi atau perusahaan-perusahaan besar yang dimaksimalkan pajaknya," ujarnya.

Andi menambahkan, penerimaan negara selama ini sebagian besar berasal dari sektor perpajakan.

Sementara kontributor terbesar pajak nasional berasal dari kalangan pengusaha besar Indonesia serta investor asing yang menjalankan aktivitas usahanya di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan iklim usaha agar tidak mengurangi daya saing dunia usaha dan minat investasi di daerah maupun secara nasional.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.