Siltap Aparatur Desa di Takalar Mulai Cair, Daeng Manye Pastikan Hak Kades dan BPD Terpenuhi
Sakinah Sudin June 09, 2026 01:21 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kabar baik datang bagi pemerintah desa di Kabupaten Takalar.

Pemerintah Kabupaten Takalar mulai merealisasikan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini dinantikan.

Pembayaran Siltap tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur desa yang berperan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Realisasi pembayaran melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan, pemenuhan hak aparatur desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

"Saya meminta agar hak-hak Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Daeng Manye, Selasa (09/06/2026).

"Mereka adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat," jelasnya.

Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kuatnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Karena itu, kesejahteraan aparatur desa harus menjadi perhatian bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

"Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan pemerintahan desa. Ketika aparatur desa bekerja dengan tenang dan haknya terpenuhi, pelayanan publik dan program pembangunan juga akan berjalan lebih optimal," ujarnya.

Daeng Manye menambahkan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

"Desa memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah," ujar Daeng Manye.

Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa menjadi bagian dari komitmen kami memperkuat pemerintahan dari tingkat paling bawah," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar Andi Rijal menjelaskan, pembayaran Siltap yang saat ini berjalan mencakup hak aparatur desa untuk bulan Maret dan April 2026.

Menurutnya, pencairan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Takalar agar hak-hak aparatur desa dapat segera diterima.

"Pembayaran Siltap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD untuk bulan Maret dan April 2026 mulai dibayarkan, kata Andi Rijal ditemui di di Kantornya, Jalan H Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan kalabbirang kecamatan Pattallassang, Takalar, Sulsel, Selasa (09/06/2026), 

"Ini merupakan atensi dan perintah langsung Bapak Bupati Takalar agar hak aparatur desa dapat segera direalisasikan," jelasnya.

Ia mengatakan proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pembayaran.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh tahapan pencairan dapat berlangsung tanpa kendala.

Andi Rijal mengimbau pemerintah desa segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sehingga proses pembayaran dapat berjalan lebih cepat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah desa agar segera menyelesaikan administrasi pencairannya sehingga proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu," katanya.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting untuk mempercepat realisasi pembayaran kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Takalar.

Langkah percepatan pembayaran Siltap tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pemerintah desa.

Mereka menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur desa.

Kepala Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Lukman Daeng Nyau, membenarkan bahwa proses pembayaran Siltap saat ini mulai berjalan.

Ia mengatakan pemerintah desa juga tengah menyiapkan dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

"Benar, saat ini sementara berproses. Kami juga sedang melakukan pengajuan melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar," singkat Lukman Daeng Nyau.

Menurutnya, pencairan Siltap akan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan mulai direalisasikannya pembayaran Siltap tersebut, diharapkan kinerja aparatur desa semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemerintah Kabupaten Takalar juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemerintah desa akan terus dilakukan agar proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah nyata Pemkab Takalar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.