TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah terus bergerak demi penuntasan sengkarut permasalahan pertanahan di wilayah transmigrasi.
Kabupaten Sigi kini menjadi titik ketujuh pelaksanaan Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Transmigrasi, yang difokuskan pada Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional Palolo, tepatnya di UPT Bulupountu dan UPT Lembantongoa.
Rapat yang digelar secara hibrida (luring di Ruang Rapat Kantor Bupati Sigi dan daring melalui Zoom) pada Selasa (12/5/2026) ini, menjadi momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para transmigran yang telah bermukim selama bertahun-tahun tanpa sertifikat tanah.
Acara dibuka secara resmi Bupati Sigi yang diwakili Kepala Disnakertrans Sigi Febrianto dan dipimpin langsung Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Sulteng, Sofyan.
Dalam sambutannya, Febrianto menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas fasilitasi itu.
Dia menegaskan bahwa Kawasan Palolo memiliki nilai strategis nasional, namun masih terganjal isu ruang dan infrastruktur dasar.
"Kami berharap pelaksanaan program transmigrasi di Sigi ke depan semakin baik. Permasalahan areal transmigrasi yang masih masuk dalam kawasan hutan harus segera dilepaskan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu dipercepat agar ada kepastian hukum bagi warga," ujar Febrianto.
Baca juga: Rapat Fasilitasi Pemprov Sulteng Dorong Penerbitan SHM Transmigran di Kawasan Tampalore
Ia juga menyoroti krisis air bersih di UPT Bulupountu dan perlunya peningkatan jalan di UPT Lembantongoa.
Dalam paparan yang disampaikan Sofyan, terungkap ratusan bidang tanah transmigran yang status sertifikatnya masih menggantung (backlog).
Di UPT Bulupountu, ratusan bidang tanah dari penempatan tahun 1996 hingga 2019 belum memiliki SHM karena sebelumnya terindikasi tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun, titik terang muncul setelah perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Sigi, Irma Winarni, mengonfirmasi bahwa PT Hasfarm Holtikultura telah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak sejak 16 April 2019.
Dengan dokumen itu, proses penerbitan SHM bagi warga Bulupountu dipastikan aman secara hukum dan siap diproses.
Sementara itu, tantangan lebih besar berada di UPT Lembantongoa.
Dari penempatan tahun 2011 hingga 2022, ratusan lahan transmigrasi terkonfirmasi masih masuk dalam kawasan hutan, termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bahkan bersinggungan dengan Taman Nasional Lore Lindu.
Baca juga: Disnakertrans Sulteng Rapat Fasilitasi di Banggai Laut, Selesaikan Sengkarut Lahan Transmigrasi
Akibatnya, SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum bisa diterbitkan.
Perwakilan Kementerian Transmigrasi RI, Kristina Andriana, yang hadir secara daring mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2024, kawasan transmigrasi wajib berdiri di atas tanah yang clean and clear.
Terkait konflik ini, dia merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria sebagai acuan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam penyelesaian konflik agraria.
7 Kesepakatan untuk Aksi Nyata
Rapat maraton yang dihadiri lintas sektor, mulai dari BPKH, KPH Dolago, BKSDA, hingga kepala desa setempat, berhasil melahirkan tujuh poin kesepakatan konkrit, di antaranya:
Pertemuan ini ditutup dengan rekomendasi agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mempererat koordinasi demi menuntaskan hak-hak transmigran di Kabupaten Sigi.(*)