PJ Sekda Bangka Belitung Tak Hadir, Sidang Dugaan Tipikor Tambang Herman Fu Ditunda
Hendra June 09, 2026 01:40 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang menunda sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.

Sidang dengan terdakwa Herman Fu, Yul Haidir, Igus dan Mardianyah yang dijadwalkan Selasa (9/6/2026) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini sempat membuka jalannya sidang. Sayangnya karena saksi-saksi tak hadir sidang pun ditunda.

Dewi pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil kembali para saksi untuk bersaksi di persidangan.

"Saya kasih kesempatan sekali lagi, kalau tidak ada maka akan kami nyatakan cukup," ujar Dewi Sulistiarini.

Lebih lanjut dari pihak Jaksa Penuntut Umum, awalnya akan menghadirkan tiga orang saksi termasuk Ferry Afrianto yang kini menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung. 

"Saksi yang kami panggil tiga orang, untuk PJ Sekda berhalangan hadir karena masih ada kegiatan di luar," tutur JPU.

Sementara itu untuk persidangan pun dijadwalkan untuk kembali digelar pada Kamis (18/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal ini pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Herman Fu, Yul Haidir, Igus dan Mardianyah.

Saksi yakni Ahmad Ibrahim selaku yang menyewakan alat berat mengatakan, dari keempat terdakwa hanya mengenal Igus.

"Kenal dari warung kopi lalu ngobrol dan Igus menyewa alat berat ke saya, nelpon saya untuk sewa alat berat jenis Hitachi excavator empat unit dan dozer satu unit," ujar Ahmad Ibrahim, Selasa (2/6/2026).

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing diantaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Akibat perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.

Lebih lanjut saksi kepada majelis hakim menegaskan, tidak tahu menahu terkait dengan penggunaan sejumlah alat berat yang disewakan kepada Igus. 

"Kita biasanya yang legal, saya tidak tahu alat berat dibawa kemana. Kalau untuk sewa dari februari 2025, ada perjanjian yang buat saya dengan Iguswan," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya kasus bermula dari penangkapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pada November 2025 lalu di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan.

Sedangkan dari penuturan saksi, penyewaan alat berat telah dilakukan sejak Februari 2026 dengan biaya mencapai sekitar Rp 1 Miliar.

"Untuk rental per jam Rp 280 ribu untuk excavator, lalu Rp 450 ribu untuk dozer. Dibayar bulanan cash dan transfer, ada sekitar Rp 1 Miliar pembayaran untuk alat berat.Perjanjian itu kita perbarui terus per bulan, dipakai untuk apa saya tidak tahu," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.