TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kepala Desa Mantang Besar, Mansur Solor buka suara terkait kabar penjualan Pulau Mantang Kecil di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kabar penjualan pulau di Bintan itu sempat mengundang perhatian masyarakat luas dan netizen, pasalnya dijual dengan nilai fantastis yakni Rp65 miliar.
Kepala Desa Mantang Besar, Mansur Solor, membantah kabar yang menyebut Pulau Mantang Kecil dijual.
"Informasi yang beredar tersebut tidak benar," kata dia, belum lama ini.
Dia menegaskan, pulau-pulau yang berada di Kecamatan Mantang hanya terdiri dari Pulau Mantang Baru, Pulau Mantang Besar, dan Pulau Mantang Lama.
"Yang saya tahu Palau Katang di Kabupaten Lingga tengah viral mau di jual Rp 65 miliar. Bukan di Pulau Mantang," kata dia.
Baca juga: Pulau Katang di Lingga Viral Dijual Rp65 Miliar, Camat Kaget: Masih Ada Lahan Warga di Sana
Pulau Katang berada di pintu masuk wilayah Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari di Kepri.
Pulau kecil tersebut sempat dikembangkan menjadi kawasan investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada 2023.
"Berdasarkan foto yang beredar pulau itu adalah Katang, letaknya di Kabupaten Lingga," kata Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi.
Pihaknya, akan terus memonitor dan mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara hukum, sebuah pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu atau perorangan, apalagi sampai dijual ke pihak lain," tegas Hendri.
Baca juga: Isu Pulau Katang Lingga Dijual, Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan dan Aturan Tata Ruang
Yang bisa dijual yaitu hak guna bangunan (HGB)/hak guna usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri.
Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN soal penawaran jual beli Pulau Katang yang viral di medsos tersebut.
Biasanya, iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri.
"Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu sensitif, mengingat posisi geografis provinsi ini dekat dengan perbatasan antarnegara," katanya.
Hendri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar penjualan pulau di Kepri, terutama lewat medsos.
"Masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di media sosial," pesannya.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Pemprov Kepri Jawab Isu Penjualan Pulau Katang di Lingga
Isu ini sebelumnya, diunggah di medsos Threads belum lama ini.
Akun q_bly menulis, di jual pulau dengan perizinan lengkap.
"Lokasi di Kepri, siap dibangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura," tulisnya.
Akun itu juga menawarkan, lokasi itu cocok untuk pulau pribadi, Resorts dan lainnya.
"Harga Rp 65 miliar," lanjutnya dalam tulisan.
Beragam komentar bermunculan, mulai dari kekaguman, rasa penasaran, hingga harapan agar keindahan dan keasrian pulau ini tetap terjaga meski nanti berpindah tangan.
"Ini kayaknya sebelahan dengan pulau aku. Lokasinya sama, nanti siapa aja yang beli maen bareng yuk. Janjian mampir ke pulau aku. Jarak sekitar maju 2 la langka kalo di monopoli," tulis akun miftadharma. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)