- Polemik status pusaka Keraton Surakarta kembali mencuat setelah adanya perbedaan pandangan terkait pengelolaan dan penempatan pusaka di lingkungan keraton.
Pihak Pakubuwono XIV Purbaya menolak pengembalian pusaka ke Kamar Pusaka dengan alasan bahwa pusaka merupakan milik raja, sehingga penempatannya menjadi kewenangan penuh raja yang bertahta.
Namun, pandangan tersebut mendapat tanggapan dari pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang menegaskan bahwa pusaka keraton bukanlah milik pribadi raja, melainkan milik dinasti.
LDA: Pusaka Keraton Solo Milik Dinasti
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa pusaka keraton berada dalam sistem adat yang mengikat, sehingga tidak bisa diperlakukan secara bebas oleh raja yang sedang bertahta.
“Itu milik dinasti bukan milik raja. Ke-13 enggak ke-14 juga enggak. Ada tata aturannya dari jaman ke jaman untuk memastikan pusaka itu aman, selamat, dan tidak dipindah-pindah ke tempat-tempat yang tidak semestinya. Raja itu juga dibatasi oleh aturan adat tidak bisa semau-maunya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Badan Pengelola Keraton Surakarta, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan pusaka Keraton Surakarta diatur oleh hukum adat yang bersifat turun-temurun dan mengikat seluruh unsur keluarga besar keraton.
Menunggu Koordinasi
Isu keberadaan pusaka ini menjadi semakin penting karena akan digunakan dalam rangkaian Kirab Pusaka Malam 1 Suro yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2025 mendatang.
Pihak keraton saat ini masih menunggu proses koordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan tradisi tahunan tersebut dapat berjalan lancar.
“Suro ini kan tidak gampang untuk kemudian dilakukan dialog yang baik. Sehingga kita menunggu proses yang dipersiapkan pemerintah. Keraton ini kan cagar budaya nasional. Penataan fisik dan non-fisiknya juga harus bersama-sama dengan pemerintah. Suro ini didaftarkan sebagai cagar budaya nasional juga. Kita sedang menunggu proses pembicaraan internal dengan kementerian,” jelasnya.
Permintaan Pengembalian Pusaka
Sebelumnya, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan telah meminta Pakubuwono XIV Purbaya untuk mengembalikan pusaka ke Kamar Pusaka.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak Sinuhun Purbaya.
“Itu juga makanya kalau teman-teman tengok ke belakang Panembahan sebagai pelaksana sudah memberikan surat supaya itu dikembalikan ke Kamar Pusaka,” jelasnya.
Program : Local Experience
Editor: Untung Sofa Maulana
#localexperience #keratonsolo #pusaka #pbxivpurbaya #keratonsolo #solo #lembagadewanadat #kirabmalam1suro #kirab #malam1suro