BANJARMASINPOST.CO.ID, PENAJAM – Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengamankan Seorang pria berinisial TR karena terbukti membawa narkotika jenis sabu.
TR ditangkap saat berada di teras sebuah rumah kos di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Dari pria 35 tahun itu, polisi berhasilkan mengamankan empat paket sabu yang ditemukan di saku celana serta bolam lampu yang dimodifikasi,
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di teras rumah kos.
Baca juga: Usai Tangkap Pengedar, Satresnarkoba Polres Batola Tangkap Sang Pemasok Sabu di Banjarmasin
Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu, di saku celana kanan yang dikenakan TR.
Penggeledahan berlanjut, dan petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang dibawa tersangka.
Setelah diperiksa, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, Selasa (9/6/2026).
Selain empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme C31, uang tunai Rp150 ribu, bohlam lampu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta sejumlah barang lainnya.
Polisi menduga, sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka, dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Benuo Taka.
Baca juga: Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 202 Gram Sabu Dibuang ke Kloset
Kasus ini kini dalam tahap pengembangan, untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Peran masyarakat yang memberikan informasi juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini," jelasnya
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)