Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Bekasi, Polisi Amankan Barang Bukti
Muliadi Gani June 09, 2026 01:54 PM

 

PROHABA.CO, BEKASI -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/6/2026).

Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga memastikan ciri-ciri pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Jumlah barang bukti yang dapat kami amankan sejumlah 5,65 gram,” ujar Angga, Selasa (9/6/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Melonjak, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Mesin Cuci

Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga pasutri ini bersekongkol dalam mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dengan memanfaatkan rumah kos sebagai lokasi aktivitas mereka.

AKP Angga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat.

Mari bersama-sama mengungkap peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak terjadi di lingkungan perkotaan, bahkan melibatkan pasangan suami istri.

Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Dengan adanya penangkapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan menindak tegas para pelaku, termasuk jaringan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah hukum mereka.

Baca juga: Tak Biasa, Pasutri di Banda Aceh Minta Satpol PP-WH Hukum Berat Anak yang Terjaring Razia

Baca juga: Terduga Pengedar Sabu Tembak Polisi, Dua Pelaku Diamankan dan Puluhan BB Disita

Baca juga: Peserta JKN Nonaktif di Aceh Bukan Akibat Pencabutan Pergub JKA, Ini Penjelasan BPJS

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.