Sidang Suap Bea Cukai: Nama Raffi Ahmad Disebut, Titip iPhone 17 dan Laptop dari AS
Darwin Sijabat June 09, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak menjadi sorotan tajam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sang pesohor diketahui ikut terseret dalam pusaran sidang kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Keterlibatan nama Raffi Ahmad bermula dari sidang perkara dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field, yang digelar pada Jumat (5/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti alias Tuti.

Jaksa tengah menelusuri alur permintaan pengiriman barang elektronik berupa laptop dan ponsel iPhone 17 dari Amerika Serikat menuju Indonesia. 

Dari sana terungkap permintaan penitipan barang tersebut disampaikan oleh asisten pribadi John Field bernama Yohanes, tepat saat Raffi sedang berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Fakta yang Sudah Masuk Radar Penyidikan KPK

Merespons riuhnya kabar tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan kemunculan nama Raffi Ahmad bukanlah hal yang tiba-tiba. 

Fakta tersebut rupanya sudah masuk dalam radar penyidikan sejak awal dan baru terkonfirmasi secara terbuka di persidangan melalui kesaksian para pihak terkait.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Sebut Nama Raffi Ahmad di Mens Rea

Baca juga: Ironis Berulang, Pusaran Suap Kepala Daerah Ditangkap KPK dan Catatan Jambi

"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada Saudara RA [Raffi Ahmad] ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Fakta yang bergulir di meja hijau ini dipastikan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. 

KPK berencana menelusuri lebih jauh keterkaitan Raffi Ahmad dengan membawanya ke dalam pusaran penyidikan tersangka lain yang saat ini masih berjalan, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo. 

Segala informasi yang mencuat akan diklarifikasi secara mendalam oleh tim penyidik untuk melihat benang merah antara penitipan barang tersebut dengan modus operandi suap importasi.

KPK Minta Kasus Dilihat Secara Proporsional

Meski demikian, KPK memberikan catatan khusus agar kasus ini dilihat secara proporsional. 

Taufik menggarisbawahi tindakan penitipan barang yang dilakukan Raffi Ahmad sejauh ini belum dapat dikategorikan sebagai aksi penyelundupan kelas kakap, mengingat skala barang bawaan yang tergolong sangat kecil.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," ujar Taufik.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut untuk membuktikan apakah "titipan" dua unit perangkat elektronik tersebut murni urusan pribadi, atau justru menjadi kepingan teka-teki krusial dalam skandal suap di tubuh Bea Cukai.

 

Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah di Jambi Tingkat SD, SMP dan SMA/K pada 2026

Baca juga: Ibu-ibu di Jambi Beralih ke Minyak Goreng Curah Gara-gara MinyaKita Hilang dari Pasaran

Baca juga: Relokasi Warga Terdampak Abrasi Lorong Kayo Hitam, Tahun Ini Dibangun 48 Rumah

Baca juga: Pelayanan RSUD Ahmad Ripin Dikeluhkan. Pasien Laka Terpaksa Lari ke Bidan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.