Ironis Berulang, Pusaran Suap Kepala Daerah Ditangkap KPK dan Catatan Jambi
Darwin Sijabat June 09, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah hingga kini masih menjadi tantangan berat bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Fenomena berulang ini menunjukkan meskipun pucuk pimpinan silih berganti, pusaran rasuah, khususnya praktik suap, seolah terus mendominasi dan mengakar kuat di berbagai wilayah hukum, termasuk di Provinsi Jambi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengonfirmasi kasus suap di lingkungan pemerintah daerah saat ini memang mendominasi lanskap perkara korupsi di tanah air. 

Berdasarkan data resmi yang dirilis dari situs KPK, lembaga anti-rasuah ini mencatat bahwa 51 persen dari keseluruhan perkara yang mereka tangani berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memaparkan statistik mencengangkan tersebut. 

Beliau menyebutkan bahwa dari total 1.666 perkara yang berhasil ditangani oleh KPK, sebanyak 854 perkara di antaranya melibatkan oknum pejabat daerah. 

Tren kelam ini diperkuat oleh pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mencatat sedikitnya ada 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sepanjang rentang tahun 2010 hingga 2024. 

Bahkan, pada tahun 2026 ini saja, sudah ada delapan kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Operasi Senyap di Muara Enim dan Rekor Buruk Daerah

Geliat penindakan terbaru oleh KPK ditunjukkan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar wilayah Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. 

Baca juga: Kasus Korupsi BGN: MAKI Endus Isu Parpol dan Oknum Legislatif Ikut Main Dapur MBG

Baca juga: Eks Wakapolri Usul Gelar Perkara Terbuka Kasus Ijazah Jokowi: Ungkap Kejanggalan

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Minggu malam (7/6/2026), tim KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim, H Edison. 

Tindakan kilat ini dilakukan atas dugaan penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara dari pihak swasta terkait proyek pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim.

KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan H Edison beserta beberapa pihak terkait sebagai tersangka dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. 

Kasus ini menjadi sangat ironis lantaran terjadi hanya berselang 5 hari setelah Edison menyatakan komitmennya dalam pencegahan korupsi bersama KPK. 

Peristiwa ini sekaligus memperpanjang rekor buruk Muara Enim, di mana sudah empat kali bupatinya terjerat korupsi secara berturut-turut, menyamai catatan kelam Provinsi Riau.

Skandal Terbesar Jambi: Suap Masif "Ketok Palu"

Jika Muara Enim dan Riau mencatatkan pengulangan pada figur kepala daerahnya, Provinsi Jambi mengukir catatan kelam tersendiri lewat keterlibatan pejabatnya secara berjamaah. 

Kasus korupsi paling masif dan terkenal yang pernah ditangani KPK di Provinsi Jambi adalah skandal suap "Ketok Palu" terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sistem gurita korupsi ini menyeret puluhan pejabat teras secara massal dengan total 52 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Di tingkat eksekutif tertinggi, mantan Gubernur Jambi periode 2016–2021, Zumi Zola, ditangkap karena terbukti menyuap anggota DPRD Jambi serta menerima gratifikasi proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah demi memuluskan ketok palu anggaran.

Tindakan tersebut juga meruntuhkan integritas parlemen daerah secara total. 

Baca juga: Profil Sony Sonjaya: Eks Jenderal Reserse yang Terjerat Korupsi Program MBG

Baca juga: Operasi Patuh Siginjai di Jambi 2026 Ditunda, Lantas Kapan Razia Kendaraan Digelar?

Hampir seluruh unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 ikut terseret ke balik jeruji besi, mulai dari mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, hingga para Wakil Ketua seperti AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. 

Anggota dewan bernama Supriono menjadi pembuka kotak pandora pasca terjaring OTT KPK pertama kali.

Secara bertahap, puluhan anggota dewan lainnya diringkus karena menerima aliran dana suap berkisar Rp200 juta hingga Rp400 juta per orang. 

Nama-nama seperti Apif Firmansyah (orang kepercayaan Gubernur), Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, hingga Zainul Arfan turut ditahan. 

Gelombang penahanan tidak berhenti di sana; pada awal 2023, KPK menahan serentak 28 mantan anggota DPRD Jambi termasuk Syopian, Sofyan Ali, hingga mantan legislator perempuan Rahima.

Pusaran suap masif ini tidak akan berjalan tanpa adanya peran dari para broker dan perantara anggaran. 
Di sinilah keterlibatan para pejabat teknis di Pemerintah Provinsi Jambi ikut terbongkar. 

Mereka yang bertindak sebagai perantara serta pengumpul dana dari pihak kontraktor rekanan swasta turut diringkus oleh KPK, di antaranya adalah Erwan Malik (Plt. Sekretaris Daerah), Arfan (Plt. Kepala Dinas PUPR), dan Saifudin (Asisten Daerah 3 Setda Provinsi Jambi).

Catatan Tambahan: Hingga saat ini, sebagian besar dari para pelaku tersebut telah menyelesaikan masa hukumannya atau sedang menjalani sanksi pencabutan hak politik setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kasus ini tercatat sebagai salah satu rekor penangkapan anggota legislatif daerah terbanyak dalam satu klaster perkara oleh KPK.

Bupati Muara Enim yang Pernah Tersandung Korupsi

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, pada Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, tiga bupati Muara Enim terjerat kasus korupsi, yakni Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, dan Juarsah.

1. Muzakir Sai Sohar

Muzakir Sai Sohar menjabat Bupati Muara Enim periode 2009–2013 dan 2013–2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020 dalam kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Pada 17 Juni 2021, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muzakir serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

2. Ahmad Yani

Ahmad Yani adalah Bupati Muara Enim periode 2018–2019.

Ia ditangkap KPK dalam OTT pada 2 September 2019 terkait dugaan suap 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Yani yang pernah menjabat anggota DPRD Sumatera Selatan selama tiga periode ini, terbukti menerima suap sekitar Rp 3,1 miliar dari pihak kontraktor.

Kala itu, ia divonis lima tahun penjara di tingkat pertama, dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara setelah proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung.

3. Juarsah

Juarsah adalah Bupati Muara Enim periode 2020—2021, yang lahir pada 11 Desember 1967.

Semasa kariernya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018—2019 dan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim periode 2019—2020 menggantikan Ir. H. Ahmad Yani, M.M. Ia juga terseret dalam perkara suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam persidangan, Juarsah terbukti menerima aliran dana sekitar Rp 2,5 miliar saat menjabat Wakil Bupati.

Dana tersebut, berasal dari pengaturan proyek yang sama dengan perkara yang menjerat Ahmad Yani.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021.

4. Edison

Edison merupakan Bupati Muara Enim periode 2025–2030 yang lahir tahun 1968. 

Ia menjabat sebagai bupati sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Belum genap dua tahun menjabat, Edison sudah terjerat kasus korupsi. 

Edison diamankan bersama sejumlah orang saat KPK melakukan OTT sejak Minggu (7/6/2026), 

OTT dilakukan terkait dugaan praktik rasuah pada sejumlah proyek pemerintah daerah. 

Daftar Gubernur Riau yang Tersandung Kasus Korupsi

Selain di Muara Enim, ada sejumlah pejabat yang menjadi Gubernur Riau tercatat pernah tersandung kasus korupsi.

Sejauh ini, ada empat gubernur di Riau yang pernah berurusan dengan KPK.

1. Saleh Djasit (1998–2003)

Kala itu, Gubernur Riau Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, negara diprakirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK terkait kasus korupsi. 

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009.

2. Rusli Zainal (2003–2013)

Gubernur Riau yang juga terseret kasus korupsi yakni Rusli Zainal.

Beberapa waktu lalu, KPK menjerat Rusli dalam dua perkara, yakni korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) pada 2013. 

KPK lantas menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembangunan lapangan tembak PON Riau, dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.

Ia divonis 14 tahun penjara, sebelum kemudian mendapat remisi hingga masa tahanannya berkurang.

3. Annas Maamun (2014–2019)

Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014.

Penangkapan tersebut, dilakukan beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur.

Saat itu, Annas Maamun terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Meski sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, Annas kembali terjerat kasus gratifikasi.

4. Abdul Wahid

Selain itu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau  pada 3 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada awal November 2025. 

KPK membongkar praktik "jatah preman" dengan kode "7 batang", yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan. 

Permintaan tersebut, diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Ibu-ibu di Jambi Beralih ke Minyak Goreng Curah Gara-gara MinyaKita Hilang dari Pasaran

Baca juga: Relokasi Warga Terdampak Abrasi Lorong Kayo Hitam, Tahun Ini Dibangun 48 Rumah

Baca juga: Pelayanan RSUD Ahmad Ripin Dikeluhkan. Pasien Laka Terpaksa Lari ke Bidan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.