TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Muhammad Miftahul Huda alias Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel.
Keanu secara kooperatif datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (8/6/2026).
Keanu diperiksa di Mapolda Metro Jaya selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan Rachman, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), sebagai tersangka kasus penipuan terhadap ribuan calon jemaah haji pada Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Aliran Dana Hanania Travel yang Diselewengkan, Uang Jemaah Umrah Dipakai Buat Bayar Influencer
Sejauh ini, ada sekitar 2.500 jemaah dari kloter keberangkatan yang berbeda, menjadi korban penggelapan dana tersebut.
Usai diperiksa, Keanu menyampaikan keprihatinannya terhadap para jemaah yang gagal berangkat umrah akibat dugaan penggelapan dana.
"Saya hari ini (Senin) mau mengucapkan saya turut prihatin terhadap jemaah yang gagal berangkat. Saya turut prihatin yang menjadi korban atas apa yang terjadi. Saya berharap agar jemaah sekalian bisa mendapatkan haknya kembali,” kata Keanu di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari tayangan Cumicumi pada Selasa (9/6/2026).
"Saya amat mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, dan saya akan berlaku kooperatif dalam prosesnya," sambungnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Keanu mendapat puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan kerja samanya dengan Hanania Travel.
Keanu menegaskan bahwa keterlibatannya dengan Hanania Travel murni sebatas hubungan kerja profesional komersial dan tidak masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan.
"(Ditanya soal) Kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter (perjalanan umrah)," ungkap Keanu.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Keanu Bantah Terima Honor Miliaran dari Hanania Travel: Ga Nerima Uang Endorse-an
Keanu membeberkan bahwa kontrak kerja sama yang ia jalin dengan Hanania Travel pada tahun 2024 lalu menggunakan sistem barter (trade-off), bukan endorsement tunai.
"Aku jelasin di dalam bahwa dalam kerja sama sama Hanania itu aku enggak menerima uang sepeser pun sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter. Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni dan pengalaman aku selama di sana," kata Keanu.
Guna memperkuat pernyataannya di depan penyidik, Keanu membawa serta dokumen bukti berupa kontrak kerja serta mutasi rekening koran pribadi.
Rekening koran yang diserahkan mencakup periode tiga bulan, yakni satu bulan sebelum keberangkatan, bulan saat keberangkatan (Agustus 2024), dan satu bulan setelahnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan teman-temannya bukan brand ambassador Hanania Group.
"Barter. Kami semua barter. Aku Agustus. Juli berangkat 29, pulangnya tanggal 10 Agustus 2024. Ditawarinya dari bulan Mei pertengahan," jelas Keanu.
"Aku gak nerima aliran dana apapun dari PT Hanania," sambungnya.
Sementara itu, ketiga teman Keanu lainnya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Permintaan tersebut diajukan setelah ketiganya tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (8/6/2026).
“Influencer lain yang dijadwalkan pada hari yang sama, yaitu Sarah Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (9/6/2026), dillansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Budi menyampaikan bahwa salah satu influencer lainnya, yakni Karin Novilda atau Awkarin, tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan.
"Karin Novilda tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar ke mana larinya uang setoran milik ribuan calon jemaah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkapkan bahwa sebagian dana jemaah tersebut ternyata diselewengkan oleh sang Direktur Utama, Ahmad Syah Farhan, untuk membiayai operasional branding mewah, termasuk membayar jasa para selebgram atau influencer media sosial.
Siasat ini sengaja dilakukan demi menjaga citra mentereng perusahaan sebagai "Travel Umroh Milenial" dan terus menjaring korban-korban baru.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian uang yang digunakan oleh terduga tersangka dipakai untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah. Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Siasat Ahmad Syah Farhan Bos Hanania Travel, Isu Perang Timur Tengah Jadi Alasan Batal Berangkat
Terkait penggunaan jasa influencer tersebut, penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.
"Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group," ujarnya.
Selain itu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Menurut Iman, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
"Apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka yang lain, maka ada kemungkinan tersangka lain. Itu tidak menutup kemungkinan," katanya.
Iman menjelaskan, sebelum para korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk melalui fasilitasi sejumlah pihak.
Namun, berbagai solusi yang ditawarkan tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
"Korban tidak serta-merta langsung membuat laporan polisi. Sebelumnya sudah ada berbagai upaya penyelesaian yang difasilitasi sejumlah pihak, termasuk kementerian. Namun solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak terwujud," jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Iman, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
"Penegakan hukum tidak semata-mata memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga mengembalikan uang para korban. Karena itu kami akan melacak aset yang dimiliki tersangka dan semaksimal mungkin melakukan penelusuran aliran dana maupun aset tersebut," tuturnya.
Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.