Sengketa PT Unicomindo Perdana vs Pemkot Surabaya, Kejagung: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan
Cak Sur June 09, 2026 02:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah dilarang menggunakan pendapat hukum (Legal Opinion) sebagai alasan menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketegasan ini tertuang dalam surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Surat tersebut diterbitkan, sebagai respons atas permohonan penegasan hukum yang diajukan oleh PT Unicomindo Perdana terkait sengketa perdata dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung tersebut.

“Dalam surat itu, Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa produk Legal Opinion merupakan layanan yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pandangan hukum tersebut tidak dapat dijadikan instrumen untuk menghambat kewajiban hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Rapim Khusus Bahas Pemkot Ditagih Incinerator Rp 104 M

Kewajiban Pemkot Surabaya

Robert menilai, surat dari Kejaksaan Agung ini semakin memperjelas kewajiban Pemkot Surabaya untuk segera melunasi kewajiban sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Perkara ini telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Berikut adalah rangkaian putusan hukum yang telah memenangkan PT Unicomindo Perdana:

  • Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
  • Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016
  • Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021

Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Risma dan Bambang DH: Buntut Utang Incinerator Rp 104 Miliar

Menjunjung Tinggi Prinsip Negara Hukum

Robert menekankan, bahwa dengan adanya penegasan dari Kejagung, tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pelaksanaan putusan.

Ia berharap, pemerintah daerah segera menjalankan kewajiban sesuai amar putusan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara,” tegasnya.

Hingga saat ini, langkah tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun, demi terciptanya kepastian hukum bagi investor maupun publik.

Kesimpulannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Legal Opinion tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan atau menunda eksekusi putusan hukum yang sudah tetap (inkracht).

Duduk Perkara Sengketa Proyek Incinerator Keputih

Sengketa hukum antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana terkait pengadaan incinerator di pengolahan sampah Keputih.

Masalah ini berakar pada kewajiban pembayaran alat pengolahan sampah yang macet sejak cicilan ke-13, yang memicu gugatan wanprestasi sejak 2012.

Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pengelolaan sampah ini, justru menjadi beban anggaran setelah gagal beroperasi optimal.

Hingga saat ini, kasus ini telah melalui berbagai tingkatan peradilan hingga putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan kewajiban Pemkot Surabaya membayar ganti rugi ratusan miliar rupiah.

Perspektif Sejarah dan Kebijakan

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan pandangan mengenai asal-usul proyek ini.

Menurutnya, masalah sudah terlihat sejak ia masih menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 1999.

"Setiap ganti pemerintahan selalu ditagih, tapi kami tidak menganggarkannya, karena saat itu pemerintahan merasa tidak membeli alat tersebut," jelas Armuji mengenai alasan ketidaksanggupan pembayaran.

Perbedaan persepsi antara pihak kontraktor dan pemangku kebijakan kala itu menjadi akar utama mangkraknya alat tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya pada periode tersebut sempat menilai, bahwa pengadaan tersebut tidak melalui prosedur pembelian yang sah, sehingga pembayaran dihentikan.

Dampak Bagi Pemerintah Kota

Sengketa ini merupakan salah satu kasus klasik yang melibatkan infrastruktur lingkungan hidup masa lampau. Beberapa poin penting dalam kasus ini adalah:

  • Wanprestasi: Pembayaran berhenti saat memasuki cicilan ke-13 dari total 16 cicilan yang disepakati.
  • Proses Hukum: Kasus ini berlarut-larut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
  • Kewajiban Keuangan: Pemkot Surabaya kini diwajibkan melunasi sisa kewajiban dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kondisi ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah terkait pentingnya akuntabilitas dan verifikasi dalam proyek pengadaan aset infrastruktur jangka panjang.

Meskipun ada kendala hukum dan administratif, putusan pengadilan kini telah mengikat Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut demi kepastian hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.