TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan tanda tanya baru.
Jika dalam praktik suap umumnya pemberian uang dilakukan untuk memperoleh kemudahan atau perlakuan tertentu, kondisi yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal berbeda.
Perusahaan importir Blueray Cargo yang disebut memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai ternyata tetap mengalami tingkat jalur merah yang sangat tinggi, bahkan mencapai 80 hingga 90 persen.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. Menurut Gautama, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kejanggalan yang perlu dicermati lebih jauh oleh penyidik.
"Kalau seseorang sudah membayar tetapi tetap dikenai jalur merah, tetap terkena notul, tetap mengalami hambatan, bahkan muncul ancaman, maka pola ini layak dibaca lebih jauh. Ini mulai mirip pemerasan, bukan suap biasa," kata Gautama kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan dalam konstruksi suap pada umumnya terdapat hubungan timbal balik antara pemberian uang dan keuntungan yang diperoleh pemberi.
Namun dalam perkara yang kini sedang disidangkan, fakta yang muncul justru menunjukkan pihak yang disebut memberikan uang tidak memperoleh kemudahan sebagaimana lazimnya praktik suap.
Menurut Gautama, kondisi tersebut membuka ruang untuk melihat perkara dari sudut pandang yang lebih luas.
"Kalau ancaman itu terbukti dan pemberian uang dilakukan dalam situasi tekanan, maka ruang untuk melihat perkara ini tidak boleh hanya dari perspektif suap," ujarnya.
Sorotan Gautama merujuk pada sejumlah keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, saksi Fillar Marindra mengungkap adanya pengaturan rule set targeting yang menyebabkan persentase jalur merah Blueray Cargo tetap berada di atas 70 persen.
Bahkan berdasarkan data yang ditampilkan jaksa penuntut umum, tingkat jalur merah perusahaan tersebut mencapai 80 hingga 90 persen dalam periode tertentu.
Fakta lain muncul dari keterangan saksi Sri Pangestuti alias Tuti.
Dalam persidangan, Tuti mengaku pernah mendengar keluhan dari pihak Blueray Cargo yang menyebut telah memberikan uang namun tidak memperoleh perubahan perlakuan dalam proses kepabeanan.
Tuti juga mengungkap adanya pernyataan yang diduga disampaikan Orlando Hamonangan terkait kemungkinan jalur impor melalui udara terus "dimerahkan" apabila pelaku usaha tidak bergabung dengan kelompok tertentu.
Bagi Gautama, keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang patut didalami lebih lanjut.
Dia menilai penyidik perlu menelusuri apakah terdapat unsur tekanan terhadap pelaku usaha dalam proses pemberian uang kepada oknum pejabat.
"Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memberi dan siapa yang menerima uang. Yang juga harus dijawab adalah apakah pihak yang memberi benar-benar memperoleh keuntungan atau justru berada dalam posisi tertekan," katanya.
Selain Blueray Cargo, Gautama juga menyoroti munculnya nama perusahaan lain dalam persidangan, yakni PT Infinity International.
Dalam kesaksian yang disampaikan di muka sidang, perusahaan tersebut disebut melakukan setoran rutin kepada oknum yang sama.
Namun berbeda dengan Blueray Cargo, proses impor PT Infinity disebut berjalan relatif lancar dengan tingkat jalur merah yang jauh lebih rendah.
Perbedaan kondisi tersebut, menurut Gautama, semakin memperkuat pentingnya pendalaman terhadap pola hubungan antara pemberian uang dan perlakuan kepabeanan yang diterima masing-masing perusahaan.
"Sidang masih berjalan dan tentu semua harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum. Tetapi kejanggalan-kejanggalan yang muncul ini penting untuk ditelusuri agar perkara dapat dipetakan secara utuh," ujarnya.
Ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada konstruksi suap semata, melainkan juga membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha, hingga dugaan pemerasan jabatan.
"Publik tentu ingin mengetahui gambaran yang utuh. Jangan sampai ada fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan tetapi tidak ditelusuri lebih lanjut dalam proses penegakan hukum," pungkas Gautama.
Dakwaan Penuntut Umum
Bahwa setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.
Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).
Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.
Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, para terdakwa juga melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000.
Rincianmya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando Hamonongan Sianipar, serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.