RUU Polri Resmi jadi UU, DPR Sahkan Aturan Baru soal Pensiun dan Kewenangan Siber
Tribun-video June 09, 2026 02:42 PM

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan pengesahan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum palu pengesahan diketuk, Dasco mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Polri.

Setelah pembacaan laporan selesai, prosesi pengesahan dilanjutkan. Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir di ruang sidang.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung direspons dengan seruan "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Dasco kemudian mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi untuk memastikan kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.

"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.

Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.

Bahas uang pensiun polisi

Salah satu poin krusial yang paling disorot dalam RUU Polri ini adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota, mulai dari tingkatan bintara hingga perwira tinggi kepolisian.

Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden (Keppres).

Poin utama dari perubahan ini adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun jika diperlukan.

Selain itu apalagi yang jadi sorotan?

Selain soal usia pensiun, secara garis besar sejumlah perubahan substansial yang dibahas dalam revisi UU Polri ini diantaranya

Penugasan di luar Polri: Mengatur mekanisme dan ketentuan penugasan polisi aktif untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan di luar instansi kepolisian.

Kewenangan siber: Mempertegas fungsi pengamanan, pembinaan, dan pengawasan di ruang siber termasuk upaya penindakan untuk keamanan dalam negeri.
Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal (termasuk melibatkan unsur advokat) serta pemanfaatan teknologi modern untuk transparansi.

(*)

Editor Video:Magang/Chrysilla Cindy Aurellia

# rapat paripurna # ruu polri # dpr

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.