TRIBUNNEWSMAKER.COM - Harapan meraup keuntungan besar dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi seorang investor di Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka mengaku telah menyetor dana investasi dengan total mencapai Rp 200 miliar untuk mendukung pembangunan dan operasional titik dapur MBG yang dijanjikan akan memberikan keuntungan menjanjikan.
Investasi fantastis tersebut diklaim disalurkan kepada pihak yang menawarkan kerja sama dalam pengelolaan dapur MBG di berbagai wilayah.
Namun seiring berjalannya waktu, harapan sang investor mulai pupus setelah proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan sesuai rencana.
Sejumlah fasilitas yang disebut akan beroperasi ternyata belum menunjukkan aktivitas sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.
Para investor juga mengaku kesulitan memperoleh kejelasan terkait perkembangan dana yang telah mereka setorkan.
Kondisi tersebut memicu keresahan dan kekecewaan karena nilai investasi yang dikeluarkan tidak sedikit.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah para investor mulai bersuara dan mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian antara janji dan realisasi proyek.
Kini, harapan mendapatkan cuan besar dari program yang sempat digadang-gadang menjanjikan itu justru berujung buntung dan menyisakan tanda tanya besar mengenai nasib dana ratusan miliar rupiah tersebut.
Baca juga: Drama OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison Diciduk, Uang Ratusan Juta Diamankan: Kasus Proyek Pengadaan
Seperti diketahui, berbagai persoalan terkait Badan Gizi Nasional (BGN) mulai muncul di daerah, termasuk di Sukabumi, Jawa Barat.
Masalah muncul dari salah seorang pengusaha bernama Mujazin, yang mengaku telah melakukan investasi atau penalangan pada proyek dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) perintis. Ia menalangi program ini namun hingga kini tak ada kabar.
Investor dari Sukabumi ini mengaku bahwa tak ada penyerahan dapur MBG pada pihak yang melakukan penalangan untuk dapur perintis tersebut.
Melalui konferensi pers yang dilakukan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) Minggu (7/6/2026), Mujazin bersama tim kuasa hukumnya memaparkan klaim bukti nota kesepahaman dengan nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.
Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, menerangkan dalam MoU tersebut terdapat 97 titik dapur perintis yang diatur untuk pengalihan hak kepada investor dengan syarat penyetoran sejumlah uang.
"Jadi, total uang sebagaimana tertulis, sebagai kontrak Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian, dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah. Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya. Itu dibayarkan ke Badan Gizi Nasional," kata Ahmad Yazdi dalam konferensi persnya.
Lanjut Ahmad Yazdi, sisa komitmen dari yayasan untuk mengambil alih dapur perintis tersebut dilakukan dengan cek sebesar Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, akses pengambilan dapur tersebut tak kunjung ada.
Saat penandatanganan MoU tersebut juga diteken oleh yayasan yang diwakili Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
"Faktanya zonk, para pemimpin BGN saling lempar, ada yang bilang ini bodong. Kami berharap sekali Bapak Presiden jangan abai. Di momentum bersih-bersih hari ini, tolong diselesaikan dapur pertamanya," tutur Ahmad Yazdi.
Ahmad Yazdi mengaku bahwa pihaknya baru memaparkan kasus tersebut sebab pihak BGN seolah cuci tangan dan tak tahu-menahu mengenai penalangan proyek MBG perintis tersebut.
"Jadi, uang klien kami dipakai sebagai dana talang untuk membayar vendor-vendor yang membangun (dapur) pada 2024. Jadi, cuma Pak Haji (kliennya) doang sekarang yang teriak karena vendor-vendor yang lain sudah dibayar semua sama beliau," tegas Ahmad Yazdi.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Mujazin mengeklaim bahwa ia diminta oleh Lodewyk Pusung untuk menjadi investor dana talang pada dapur MBG perintis agar melunasi utang vendor-vendor.
Mujazin melanjutkan, perwakilan BGN tersebut menjanjikan yayasannya mengelola dapur perintis.
“Itu rinciannya semua ada di BGN, Pak Pusung minta saya untuk menyelesaikan itu dengan janji, Nanti yayasan kami yang akan mengelola dapur Kodim itu, sebagai secara ekonominya bahwa untuk menyelesaikan pembangunan itu, nanti yayasan kami yang menerima insentifnya, gitu-lah," ungkap Mujazin.
Mujazin bercerita bahwa ia menyerahkan uang tersebut sekitar pertengahan tahun 2025 dengan janji dua minggu setelah penyerahan dan penyelesaian (utang) kepada vendor-vendor, yayasannya akan mengelola dapur perintis.
Namun, hingga kini hanya janji yang didapat Mujazin.
"Tapi, kenyataannya, kami (tidak) tahu persis bahwa dapur ini (sekarang) dikelola oleh yayasan-yayasan yang kami enggak tahu siapa itu di belakangnya," tutur Mujazin.
Dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp pada Kepala BGN, Nanik S Deyang, ia mengungkapkan bahwa dirinya tak tahu-menahu kasus investor yang menalangi dapur perintis tersebut.
"Saya enggak tahu, kan saya baru masuk akhir September tahun 2025," singkat Nanik kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (8/6/2026) sore.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)