Nilai Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Sidang, Terdakwa Kasus Gerbang Mamuju Ajukan Banding
Abd Rahman June 09, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakwa Zulfahmi alias Andis dan H Ahmad.

Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun kami menilai ada sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan mengajukan upaya hukum banding," kata Akriadi, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Mahkamah Perindo Tolak Gugatan Anggota DPRD Polman, Pemecatan Rudi Fair Segera Berproses di KPU

Baca juga: Kasus Penganiayaan Polisi saat Demo di Mamuju, Kontraktor Diperiksa Polisi

Menurut Akriadi, salah satu poin yang dipersoalkan ialah pertimbangan hakim terkait lokasi pekerjaan pematangan lahan pintu gerbang yang dinilai tidak sesuai dengan titik awal pembangunan.

Ia mengatakan kliennya sebagai penyedia jasa hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak dan arahan dari pengguna anggaran. 

Penentuan maupun perubahan lokasi pembangunan, menurutnya, bukan menjadi kewenangan kontraktor.

"Fakta persidangan menunjukkan klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika ada perubahan lokasi, itu merupakan kewenangan pihak terkait, bukan penyedia jasa," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga tidak dapat dibebaskan atau diterbitkan sertifikat hak milik.

Akriadi menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen dari Dinas Kehutanan yang menerangkan lokasi tersebut bukan kawasan hutan dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

"Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi berwenang yang menyatakan lahan itu bukan kawasan hutan. Karena itu, pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding," katanya.

Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan pertimbangan terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Menurut Akriadi, dana proyek digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan yang disebut telah selesai 100 persen sesuai kontrak.

Ia menilai persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada perbedaan penilaian mengenai lokasi pembangunan, bukan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. 

Mereka juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli kembali diperiksa pada tingkat banding.

"Kami optimistis proses banding akan menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan," pungkas Akriadi.

Putusan Hakim 

Basit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta selaku penyedia jasa, H. Ahmad M. dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis telah dijatuhi vonis penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis 4/6/2026) lalu.

Ketiganya dijatuhi dipenjara gara-gara tersandung kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Basit dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.