KPK Benarkan Nama Raffi Ahmad Memang Muncul dalam Fakta Sidang Suap Bea Cukai
Tommy Kurniawan June 09, 2026 02:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Raffi Ahmad ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kemunculan nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu menjadi perhatian setelah terungkap dalam keterangan saksi terkait aktivitas pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi Blueray Cargo.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum menemukan fakta yang mengaitkan Raffi Ahmad dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi muncul dalam fakta persidangan.

"Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Curhat Pilu Dokter Tifa: 7 Bulan Wajib Lapor Sambil Ujian S3, Segera Disidang Bareng Roy Suryo

Baca juga: Ironis Berulang, Pusaran Suap Kepala Daerah Ditangkap KPK dan Catatan Jambi

Berawal dari Rencana Pengiriman Barang dari Amerika

Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan saat jaksa memeriksa saksi Sri Pangastuti alias Tuti, seorang pelaku usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Isi komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia, termasuk laptop dan iPhone.

"Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" demikian isi percakapan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Namun, Tuti menegaskan dirinya tidak memproses permintaan tersebut dan tidak mengetahui apakah barang tersebut akhirnya dikirim melalui jalur lain.

"Kalau ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali," ujarnya dalam persidangan.

KPK Belum Temukan Keterkaitan dengan Perkara Suap

KPK menyatakan fakta tersebut belum dikembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan kasus yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Menurut Taufik, penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan bahwa aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik suap maupun pengurusan fasilitas kepabeanan yang menjadi pokok perkara.

"Di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus kepabeanan di Ditjen Bea Cukai," ujarnya.

Karena itu, hingga saat ini Raffi Ahmad belum dipanggil ataupun diperiksa dalam perkara tersebut.

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan akan mendalami fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Taufik.

Skandal Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Swasta

Kasus yang sedang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan barang impor melalui perusahaan ekspedisi Blueray Cargo.

Jaksa mengungkap adanya dugaan pengaturan sistem pengawasan kepabeanan yang membuat sejumlah pengiriman barang mendapat perlakuan khusus sehingga proses pengeluaran barang menjadi lebih mudah dan cepat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari empat tersangka dari unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tiga tersangka dari pihak swasta yang berasal dari manajemen Blueray Cargo.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami pemberian berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat, mulai dari hiburan bernilai miliaran rupiah, jam tangan mewah, hingga kendaraan.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

KPK memastikan penyidikan perkara ini belum berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran fasilitas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi.

Hingga saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan sebagian di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan masih sebatas bagian dari fakta yang terungkap di ruang sidang dan belum berstatus sebagai pihak yang diperiksa maupun tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Sumber: tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.