TRIBUNJAMBI.COM – Babak baru persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kini berada di depan mata.
Menyusul pengumuman resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkaranya telah berstatus lengkap atau P21, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa akhirnya buka suara.
Melalui untaian kalimat emosional di akun X pribadinya (@doktertifa), ia mencurahkan isi hatinya yang harus berjuang di tengah tekanan hukum yang bertubi-tubi.
Dokter Tifa menyoroti tajam reaksi para pendukung kubu lawan yang langsung merayakan status P21 tersebut seolah-olah dirinya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Baginya, riuhnya opini publik yang menyudutkan tidak akan menggoyahkan mentalnya.
"Buzzer, termul, berteriak, berkotek, menyalak berisik: P21... Bahkan sebagian sudah menggelar pesta. Seolah itu akhir. Seolah itu vonis sebelum pengadilan berbicara. Tapi di dalam diamku… aku tahu, ini bukan akhir," tulis Dokter Tifa merefleksikan situasi pelik yang dihadapinya.
Dibalik ketenangannya, Dokter Tifa membongkar fakta dirinya telah menyandang status Tahanan Kota selama tujuh bulan terakhir.
Baca juga: Eks Wakapolri Usul Gelar Perkara Terbuka Kasus Ijazah Jokowi: Ungkap Kejanggalan
Baca juga: Ironis Berulang, Pusaran Suap Kepala Daerah Ditangkap KPK dan Catatan Jambi
Setiap minggu, ia harus disiplin menjalani kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya, sebuah prosedur yang menguras energi karena bertepatan dengan persiapan akademisnya yang krusial, yaitu ujian doktoral (S3).
Puluhan Kali ke Kantor Polisi dengan Kepala Tegak
Bagi ahli epidemiologi ini, setiap langkah kaki menuju kantor polisi bukan sekadar kepatuhan birokrasi, melainkan sebuah refleksi batin yang mendalam tentang perjuangan mempertahankan prinsip.
"Kuhikmati, Setiap langkah kakiku ke kantor polisi untuk wajib lapor, bukan sekadar prosedur," kata Dokter Tifa. "Aku tidak lari. Aku tidak bersembunyi. Aku datang. Berkali-kali. Puluhan kali. Dengan kepala tegak. Karena yang aku bawa bukan sekadar argumen, tapi keyakinan. Aku tidak berdiri di atas kebohongan."
Ia merasa langkah kakinya yang sunyi di tengah tuduhan publik adalah pengingat bahwa kebenaran sering kali harus berjalan sendirian.
Namun, ketenangan hati menjadi tameng utamanya dalam menghadapi kekuasaan formal.
"Menurut Tifa, mereka mungkin punya kekuasaan untuk menetapkan status. Tapi dirinya punya sesuatu yang tidak bisa mereka sentuh: ketenangan hati yang tahu, bahwa aku tidak berdiri di atas kebohongan," tegasnya meyakinkan pengikutnya di media sosial.
Tantang Pembuktian Tanpa Manipulasi di Meja Hijau
Alih-alih gentar karena kasusnya kini resmi dilimpahkan ke pengadilan bersama Roy Suryo, Dokter Tifa justru menantang agar momentum persidangan nanti dijadikan ruang pembuktian yang seadil-adilnya, bebas dari intervensi ataupun penggiringan opini publik.
"P21? Silakan. Jika itu jalan menuju pengadilan, maka biarlah pengadilan menjadi tempat di mana semuanya dibuka tanpa framing, tanpa manipulasi, tanpa narasi yang dipelintir," cetusnya lantang.
Ia menutup curahan hatinya dengan menegaskan tidak akan mundur selangkah pun.
Baca juga: Jelang Sidang Ijazah, Roy Suryo Ragukan Kehadiran Jokowi: Vonis Apa Pun Tak Ubah Keyakinan Saya
Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai: Nama Raffi Ahmad Disebut, Titip iPhone 17 dan Laptop dari AS
Rasa takutnya bukan pada jerat hukum, melainkan pada matinya keadilan di Indonesia.
"Dan selama aku masih bisa melangkah, masih bisa berbicara, masih bisa berpikir… maka aku akan tetap berdiri. Bukan karena ingin melawan, tapi karena aku tidak bisa memilih untuk diam melihat kebathilan," pungkas Dokter Tifa.
Di seberang kubu, kepastian status P21 ini disambut hangat oleh tim hukum Jokowi sebagai momentum penting untuk menyudahi spekulasi liar.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa persidangan terbuka adalah forum hukum paling objektif untuk mematahkan narasi ijazah palsu yang selama ini bergulir di masyarakat.
Rivai meyakinkan publik bahwa Jokowi memperoleh ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) secara sah dan melalui proses akademik yang valid.
Forum pengadilan kelak diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi personal Jokowi, tetapi juga memulihkan nama baik institusi besar yang ikut terseret, seperti UGM, KPU, KPUD, hingga Kemendikti.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," kata Rivai.
Pihak Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk jaksa penuntut umum telah dipenuhi oleh penyidik.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, nasib berbeda dialami beberapa terlapor lain. Penyidik resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis setelah tercapai kesepakatan damai (restorative justice).
Dengan demikian, lampu sorot kini sepenuhnya mengarah pada Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Ruang pengadilan Jakarta akan segera menjadi panggung terbuka tempat fakta-fakta hukum diuji secara transparan di hadapan majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia.
Pakar telematika Roy Suryo menilai status P21 pada kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum jelas.
Bersama empat orang lain, Roy Suryo saat ini masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu sejak Jumat (7/11/2025) lalu.
Keempat tersangka lainnya adalah Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sementara, ada tiga orang lain yang status tersangkanya sudah dicabut setelah mengajukan restorative justice (RJ) atau mekanisme keadilan restoratif, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Damai Hari Lubis, dan Eggi Sudjana.
Seiring berjalannya waktu, kasus ijazah Jokowi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan belakangan sudah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026) lalu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut bahwa berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah tidak lagi membutuhkan pemenuhan kekurangan.
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman.
Iman menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelasnya.
Namun, Roy Suryo menilai, pernyataan bahwa status berkas perkara kasus ijazah Jokowi di Kejati DKI Jakarta sudah P21 tidak jelas.
Ia lantas menyinggung konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026), di mana pernyataan kasus ijazah Jokowi sudah P21 hanya ada di ujung acara.
Itu pun, menurut eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut, cuma disampaikan ketika ditanya awak media.
Kata dia, konferensi pers tersebut digelar untuk memaparkan kasus-kasus yang berbeda, di antaranya adalah kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Gini, press conference kemarin itu adalah press conference untuk perkara yang beda," kata Roy Suryo dalam program Kompas Petang, Kamis (4/6/2026).
"Perkara ketika ada penganiayaan terhadap seorang aktivis oleh TNI, kemudian ada putusan praperadilan, kemudian ada kasus yang barang buktinya digelar di depan."
"Jadi, intinya itu sepanjang dari awal sampai akhir, saya sudah dapat video rekaman press conference-nya, dan di ujung, ketika ada sesi tanya jawab baru ada sebuah pertanyaan dari seorang wartawati infotainment, yang menanyakan tentang kasus P21-nya Roy Suryo."
Roy Suryo lalu menyoroti jawaban dari Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers tersebut.
Menurut dia, jawaban Kombes Pol Iman Imanuddin belum tentu menunjukkan bahwa berkas perkara laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu sudah lengkap.
Sebab, tidak dinyatakan secara gamblang, dan bahkan tidak ada hitam di atas putih atau tidak tertulis secara resmi atau jelas di atas kertas.
Kata Roy, yang terpenting adalah ada dokumen tertulis yang resmi mengenai status P21 tersebut.
Roy juga menilai, pernyataan status P21 itu tidak pada tempatnya.
"Belum tentu [berkas perkaranya sudah lengkap]. Mana buktinya?" kata Roy Suryo.
"Artinya, itu nggak boleh hanya lisan. Hitam di atas putih, yang tersurat, itu penting."
"Karena yang namanya P21, itu harus ada suratnya, ada tulisannya P21, ada tanggalnya, ada nomornya, ada penandatangan siapa P21, dan itu yang dibaca dan tidak pada tempatnya."
Roy Suryo juga menyebut, pengumuman P21 ini cukup janggal, apalagi kasus ijazah Jokowi terbilang kasus yang besar.
Pengumuman tersangka saja pada Jumat (711/2025) lalu langsung disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri (saat itu masih berpangkat Irjen).
Namun, Roy mempertanyakan, mengapa malah pengumuman status P21 ini dilakukan sambil lalu.
Kata dia, seharusnya untuk pengumuman P21 dapat disampaikan lebih jelas dan gamblang, disertai dengan dokumen resminya.
"Pengumuman P21 untuk kasus yang saya anggap cukup besar ini, yang pengumuman tersangkanya saja diumumkan oleh seorang Kapolda waktu itu Pak Irjen Asep, kemudian sekarang tiba-tiba pengumuman untuk P21-nya secara sambil lalu," tutur Roy Suryo.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Rute Jambi-Medan Rp2.100.800, Seminggu 3 Kali
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Tanpa ke Pengadilan dan Daftar Denda Tilang Kendaraan 2026
Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai: Nama Raffi Ahmad Disebut, Titip iPhone 17 dan Laptop dari AS
Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah di Jambi Tingkat SD, SMP dan SMA/K pada 2026