BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Tim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten bersama Tim Pilkades Kecamatan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Tamasa, Kantor Bupati Tapin, diikuti jajaran panitia di tingkat kabupaten maupun kecamatan, Selasa (9/6/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin, Rahmadi, menjelaskan rapat koordinasi dilakukan karena tahapan Pilkades saat ini telah memasuki masa pencalonan yang dinilai sebagai fase penting dan rawan dinamika di lapangan.
“Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 di 39 desa pada 12 kecamatan.
Baca juga: Jaksa Tangkap Staf ESDM Kalsel, Dugaan Pemerasan Izin Usaha Pertambangan di Tabalong
Baca juga: Kisah Persahabatan Kapolsek di Kotabaru dan Kuli Bangunan, Hadiahkan Umrah setelah Terpisah 20 Tahun
Saat ini kami sudah memasuki tahapan besar kedua, yaitu pendaftaran calon kepala desa,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, tahapan pencalonan menjadi titik krusial karena berpotensi memunculkan persoalan maupun konflik di lapangan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Karena itu, rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh panitia terkait pelaksanaan tahapan Pilkades serta menyikapi dinamika yang berkembang.
Selain itu, rapat juga menjadi sarana sosialisasi penjadwalan Pilkades yang telah ditetapkan agar dipahami seluruh panitia di berbagai tingkatan.
Rahmadi mengungkapkan, pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung sejak 1 hingga 9 Juni 2026 dan pada hari terakhir masih dibuka hingga sore hari.
Data sementara hingga Senin (8/6/2026) sore tercatat sebanyak 122 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa dari 39 desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Masih ada beberapa desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi ketentuan minimal, dan ada juga yang melebihi batas maksimal,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, jumlah calon kepala desa ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Untuk desa yang hanya memiliki satu bakal calon hingga penutupan pendaftaran, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran tahap pertama selama 15 hari.
Apabila setelah perpanjangan pertama masih hanya terdapat satu calon, maka diberikan perpanjangan kedua selama 10 hari.
“Kalau tetap satu calon, nanti BPD bersama panitia akan bermusyawarah menentukan apakah tetap melaksanakan Pilkades dengan satu calon melawan kotak kosong atau ditunda ke periode berikutnya,” jelas Rahmadi.
Sementara untuk desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi lanjutan.
Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, penilaian usia, tingkat pendidikan, pengalaman pemerintahan desa, hingga tes tertulis.
Nilai dari seluruh tahapan akan diakumulasi untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti pemilihan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kesiapan pengamanan, penanganan potensi permasalahan di lapangan, proses pencetakan surat suara hingga distribusi logistik.
DPMD Tapin juga berencana memberikan bimbingan teknis lanjutan kepada panitia terkait tata cara pencoblosan, penentuan suara sah dan suara tidak sah dengan melibatkan pihak yang berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain 39 desa peserta Pilkades Serentak Gelombang II, terdapat dua desa yang akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW), yakni Desa Pematang Karangan, Kecamatan Tapin Tengah, karena kepala desa meninggal dunia serta Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara karena kepala desa mengundurkan diri.
Pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW direncanakan berlangsung pada 1 Agustus 2026 dengan target pelantikan kepala desa terpilih pada 1 Oktober 2026.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)