Breaking News: 3 Kontraktor Didakwa Setor Miliaran Rupiah di Sidang Kasus Suap Bupati Fikri Thobari
Ricky Jenihansen June 09, 2026 02:54 PM

Teaser: Sidang perdana OTT Rejang Lebong mengungkap dugaan setoran miliaran rupiah dari tiga kontraktor untuk proyek daerah.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yang merupakan pimpinan perusahaan kontraktor menjalani agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, ketiga terdakwa didakwa telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Perkara yang menjadi perhatian publik ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang sebelumnya dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek pemerintah daerah di Kabupaten Rejang Lebong.

Tiga Kontraktor Duduk di Kursi Terdakwa

Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, ketiga terdakwa disebut memberikan sejumlah uang dengan nominal berbeda sebagai bentuk commitment fee untuk memperoleh atau mengamankan proyek pekerjaan yang akan berjalan pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Jaksa mengungkapkan bahwa besaran setoran yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan.

Untuk terdakwa Edi Manggala, dalam dakwaan disebutkan telah menyerahkan uang sebesar Rp595 juta.

Selain itu, ia juga memberikan barang berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad Apple dengan nilai keseluruhan sekitar Rp31 juta.

Sementara itu, terdakwa Youki Yusdiantoro didakwa menyerahkan uang sebesar Rp550 juta.

Adapun terdakwa Irsyad Satria Budiman disebut menyerahkan uang sebesar Rp700 juta.

Total nilai uang yang disebutkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, belum termasuk barang elektronik yang turut diberikan.

Suap Diduga Mengalir Melalui Mantan Plt Kadis PUPR-PKP

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pemberian uang dan barang tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Seluruh pemberian diduga disalurkan melalui mantan Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Jaksa menyebut mekanisme tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan terkait proyek pemerintah daerah yang akan berjalan dalam dua tahun anggaran.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan daerah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama persidangan berlangsung, para terdakwa tampak mengikuti jalannya pembacaan dakwaan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

JPU Dakwakan Pasal Suap dalam KUHP Baru

Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk ketiga terdakwa didakwakan dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Bahwa penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

"Untuk itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Joko.

Sidang Lanjut 22 Juni, Lima Saksi Disiapkan

Usai agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang suap OTT Rejang Lebong dilanjutkan pada 22 Juni 2026 mendatang.

Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menguatkan konstruksi perkara yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.

JPU KPK Joko Hermawan mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Rencananya akan ada lima saksi yang kita hadirkan, untuk siapanya itu nanti ya," ujar Joko singkat kepada awak media usai persidangan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.