Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara: Betul Itu Fakta 
Rita Lismini June 09, 2026 02:54 PM

TRIBUBENGKULU.COM - Geger nama artis ternama, Raffi Ahmad terseret alam kasus suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia untuk membongkar skandal ini.

Sejumlah pejabat Bea Cukai dan swasta terjerat.

Bahkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, didesak untuk diperiksa KPK.

Terkini, Raffi Ahmad disebut-sebut dalam persidangan.

Dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dia ditugaskan untuk memperlancar tugas presiden dalam merumuskan dan melaksanakan program-program di bidang terkait.

KPK Buka Suara 

Diketahui, nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya yang sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia salah satunya iPhone 17.

"Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya belum mengembangkan hal tersebut dalam penyidikan perkara Bea Cukai tersebut.

"Di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ucapnya.

Namun, Taufik menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucapnya.

"Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Nah sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," sambungnya.

Hendak Kirim Laptop dan IPhone dari Amerika

Diketahui nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Raffi disebut hendak mengirimkan laptop dan IPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Mulanya di persidangan jaksa menanyakan saksi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti terkait permintaan tersebut. 

Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

"Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" kata jaksa saat bacakan BAP.

Namun, Tuti menegaskan dirinya menolak dan tidak ada realisasi permintaan itu. 

"Kalau ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali," tegasnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Bahwa setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.

 Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, para terdakwa juga melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000.

Rincianmya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando Hamonongan Sianipar, serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.

7 Tersangka

KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dari pihak penyelenggara negara, tersangka meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, serta pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak pemberi suap, tersangka terdiri dari Pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. 

Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 

Khusus untuk para tersangka dari pihak PT Blueray, mereka saat ini tengah berhadapan dengan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini dipastikan tidak hanya akan berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder yang saat ini telah terjerat hukum. 

"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026). 

Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.