HASIL UU Polri Baru, Berikut 8 Poin Utamanya, dari Usia Pensiun hingga Posisi di Jabatan Sipil
Ilham Fazrir Harahap June 09, 2026 02:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghasilkan delapan poin utama usai resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026). 

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa. 

Sebelum Dasco mengetuk palu pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa revisi UU Polri mengubah delapan substansi.

Baca juga: UU Polri Disahkan DPR, Kapolri Listyo Sigit Bakal Pensiun pada 2029

Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. 

Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Baca juga: Jawab Wacana MBG dengan Uang Tunai, Jubir Gerindra Khawatir Emak-emak Tak Tahu Cara Membelanjakannya

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan. 

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.

Baca juga: Sosok Pacar Cut Salwa Diburu Warganet, Beredar Kabar Telah Menikah

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Presiden Ingin Polisi Terlibat Swasembada Pangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan pemerintah membuka ruang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya, termasuk di bidang pangan hingga pemenuhan gizi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan.

Menurut Sigit, keterlibatan Polri di sektor tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi perhatian Presiden.

"Baik, saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," ujar Sigit dalam jumpa pers bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (9/6/2026). 

Sigit mengatakan, salah satu program strategis yang menjadi fokus pemerintah saat ini ialah swasembada pangan.

Menurut dia, Presiden ingin Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap impor dan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," tutur dia. 

Oleh karena itu, kata Sigit, Presiden menginginkan Polri ikut terlibat dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional tersebut.

"Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," jelas Sigit.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.