TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepatuhan perusahaan di Kota Batam dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, dr. Suci Rahmad, M.Kes., CDMP dalam Supertalkshow Tribun Batam usai pelantikan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepulauan Riau.
Berikut pernyataan dr. Suci Rahmad saat mengikuti talkshow di Tribun Batam, Selasa, 9 Juni 2026
Keterangan:
Tribun Batam: TB
dr Suci Ahmad: dr
TB: Dokter, apa yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap korban kecelakaan kerja? Sejauh mana kasus kecelakaan kerja menggerus dana jaminan BPJS Ketenagakerjaan?
dr. Suci Rahmad: Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus kecelakaan kerja adalah menjadi garda terdepan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan tidak menghadapi risiko fatal seperti kematian atau kecacatan.
Kami memberikan perlindungan mulai dari pengobatan dan perawatan dengan bekerja sama dengan rumah sakit melalui program trauma center.
Program ini memastikan penanganan pada masa golden hour dilakukan secara cepat dan tepat sehingga risiko fatalitas dapat diminimalkan.
Pengobatan dan perawatan diberikan sampai pekerja dinyatakan sembuh dan mampu kembali bekerja.
Kami juga memiliki case manager yang berkomunikasi dengan dokter dan perusahaan untuk memastikan pekerja dapat kembali bekerja secara bertahap sesuai kondisi kesehatannya.
Jadi bukan hanya mengobati hingga sembuh, tetapi memastikan pekerja bisa kembali produktif.
Dari kasus kecelakaan kerja yang terjadi, sekitar 70 hingga 76 persen terjadi di tempat kerja. Untuk manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai dari biaya pengobatan hingga santunan menjadi kewajiban kami.
Secara nasional, kondisi program ini masih cukup baik karena ekosistem keselamatan kerja juga sudah berjalan dengan baik melalui dukungan pemerintah, perusahaan, dan para ahli K3.
TB: Selain santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, bagaimana tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?
dr. Suci Rahmad: Tingkat kepatuhan perusahaan di Kepri sudah cukup baik, bahkan berada di atas rata-rata nasional dengan angka sekitar 87 persen.
Namun masih ada sekitar 13 persen yang memerlukan pengawasan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh.
Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokkan data jumlah tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Selain memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, kami juga menyediakan program pelatihan agar pekerja yang mengalami kecelakaan dapat kembali bekerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi kesehatannya saat ini.
TB: Bagaimana jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
dr. Suci Rahmad: Jika pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tentu mereka tidak dapat memperoleh manfaat dan santunan dari program yang kami selenggarakan.
Saat terjadi kecelakaan dan pekerja menjalani perawatan di rumah sakit, status kepesertaannya akan diperiksa terlebih dahulu.
Apabila pekerja tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka kami tidak dapat memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Karena itu kami terus mendorong seluruh perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga mereka mendapatkan perlindungan yang layak ketika terjadi risiko kerja.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)