Dipicu Ambulans, Kades Marongsari Wonosobo Didemo Warga. Kini Diberi Waktu 30 Hari Perbaiki Kinerja
rika irawati June 09, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Suko Nuryanto, Kepala Desa Marongsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendapat Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Pemkab Wonosobo.

Peringatan itu muncul berdasarkan hasil evaluasi, terutama setelah demo warga dan pemasangan spanduk di balai desa setempat.

Aksi demo warga ini pun viral di media sosial Tiktok.

Sejumlah spanduk putih disertai tulisan berwarna merah terlihat terpasang di dinding balai desa.

Beberapa tulisan tersebut di antaranya "Seret Suko", "Lurah Ruwet", "Suko Leren", "Hidup Udah Susah, Suko Bikin Ulah".

Ambulans Dipakai untuk Kegiatan Lain

Sekretaris Desa Marongsari Danang Arfianto mengungkapkan, kemarahan warga dipicu persoalan ambulans desa.

Menurut Danang, beberapa kali warga kesulitan menggunakan ambulans karena kendaraan tersebut tidak berada di balai desa saat dibutuhkan.

Ambulans tersebut kerap digunakan Kades Suko untuk berbagai kegiatan di luar pelayanan masyarakat. 

Baca juga: Ambulans Desa Kerap Dipakai Kades ke Luar Kota, Warga Marongsari Wonosobo Gelar Aksi Protes

Akibatnya, ketika ada warga membutuhkan, kendaraan tersebut tidak berada di tempat.

"Ketika masyarakat mau menggunakan, ambulan itu tidak ada di rumah Kades."

"Itu awal-awalnya memicu kemarahan dari warga Marongsari," kata Danang, Senin (8/6/2026).

Puncaknya, Jumat (5/6/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga yang kesal tak mendapati ambulans yang dibutuhkan, mendatangi rumah Kades Suko.

Namun, saat itu, Suko maupun ambulans yang diharapkan warga, tidak ada.

Informasi yang diterima Danang, saat itu, ambulans sedang dibawa Suko ke luar kota.

"Singkatnya, anaknya komunikasi dengan Kades terus bilang, ambulans bisa diambil di SPBU Silento malam itu."

"Terus diambil oleh Kadus tapi hanya ada kunci dan kendaraannya ngga ada Kadesnya," jelasnya

Sebulan Tak Ngantor

Tak hanya masalah ambulans, warga juga mengeluhkan keberadaan Suko yang tak aktif berkantor.

Bahkan, menurut Danang, terakhir kali Suko datang ke kantor Desa Marongsari pada 2 Mei 2026.

Sejak setelah Lebaran, kehadiran kepala desa di kantor disebut hanya terjadi beberapa kali.

Biasanya, koordinasi dengan perangkat desa berlangsung melalui telepon.

"Koordinasi masih ada sampai sekarang," kata Danang.

Baca juga: Afif Siapkan Aturan Baru Mengenai Pilkades dan Pengelolaan Aset di Wonosobo

Selain meminta inventaris desa dikembalikan ke kantor desa, warga juga menuntut kepala desa dapat bertemu langsung dengan masyarakat.

Menurut Danang, warga ingin memperoleh penjelasan terkait sejumlah persoalan yang berkembang di desa.

Diberi Waktu 30 Hari

Camat Sapuran Alfun Haka membenarkan adanya protes dari warga Marongsari terhadap kepala desa mereka.

"Teman-teman pemuda dan sebagian warga menyampaikan harapan dan aspirasinya."

"Sudah kami fasilitasi untuk mediasi, saat itu dihadiri Dinsos PMD juga," kata Alfun.

Menurutnya, tuntutan warga terbagi dalam tiga poin utama.

Pertama, warga meminta segera dipertemukan dengan kepala desa.

Kedua, warga meminta seluruh inventaris desa tetap berada di desa dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan masyarakat.

Ketiga, warga menginginkan transparansi keuangan desa berikut terkait penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Alfun mengungkap, Pemerintah Kecamatan Sapuran sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa.

Evaluasi tersebut mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah catatan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemberian Surat Peringatan (SP).

"Sampai dengan hari ini, kami sudah mengeluarkan baik SP1 maupun SP2," kata Alfun.

Baca juga: Operasi Patuh Candi di Wonosobo Digelar 8-21 Juni 2026, Ada 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Ia menambahkan, apabila dalam 30 hari ke depan tidak terdapat perkembangan yang signifikan, pemerintah kecamatan akan melanjutkan proses dengan penerbitan SP3.

Pemerintah Kecamatan Sapuran juga berencana memfasilitasi pertemuan antara kepala desa dengan perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Menurut Alfun, upaya komunikasi telah dilakukan, namun kepala desa masih berada di luar kota.

"Secepatnya akan kami hadirkan untuk bisa dimediasi," ujarnya.

Rencananya mediasi akan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sapuran agar proses berlangsung netral dan kondusif.

Meski kepala desa tidak berada di tempat, Alfun memastikan, pelayanan publik di Desa Marongsari tetap berjalan.

Pemerintah kecamatan bersama sekretaris desa dan seluruh perangkat desa disebut telah berkoordinasi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.