TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan tiga sertifikat pencatatan hak cipta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Morowali sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) X Sulawesi Tengah Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid KI), Aida Julpha Tangkere.
Adapun tiga karya yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut meliputi lagu “Raih Juara” kategori Musik dengan Teks, maskot “Si Jonga” kategori Seni Rupa, serta Logo PORPROV X Sulawesi Tengah Morowali 2026 kategori Seni Gambar.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas karya kreatif yang lahir dari proses intelektual masyarakat. Menurutnya, setiap karya yang memiliki nilai ekonomi dan identitas daerah perlu mendapatkan perlindungan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tentang pengakuan atas sebuah karya, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa,” ujarnya.
Baca juga: 966 Kasus HIV/AIDS Ditemukan dalam Lima Tahun Terakhir di Palu, Dinkes Gencarkan Pencegahan
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa penyelenggaraan PORPROV tidak hanya menjadi ajang prestasi olahraga, tetapi juga momentum untuk memperkenalkan identitas dan kekayaan budaya daerah melalui berbagai karya kreatif yang menyertainya.
“Logo, maskot, maupun lagu resmi yang telah tercatat hak ciptanya akan menjadi identitas penting bagi PORPROV X Sulawesi Tengah. Karena itu, perlindungan hukumnya harus dipastikan sejak awal agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Kadiv Yankum, I Putu Dharmayasa, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong masyarakat, pemerintah daerah, organisasi, hingga komunitas kreatif untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap hasil karya yang dimiliki.
Pada kesempatan yang sama, Kabid KI, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan suatu karya dan menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Masama Banggai
Penyerahan sertifikat hak cipta tersebut disambut positif oleh KONI Kabupaten Morowali sebagai bentuk dukungan Kementerian Hukum terhadap suksesnya penyelenggaraan PORPROV X Sulawesi Tengah Tahun 2026. Selain memberikan perlindungan hukum, pencatatan hak cipta juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghargai hasil karya intelektual.
Melalui penyerahan tiga sertifikat hak cipta ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi yang dapat menjadi kebanggaan daerah serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. (*)