Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah telah merampungkan pemeriksaan forensik digital terkait dugaan aktivitas judi online (judol) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng.
Hasil pemeriksaan tersebut kini telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan tugas tim teknis DKIPS adalah melakukan penelusuran digital terhadap perangkat yang menjadi objek pemeriksaan.
Baca juga: 966 Kasus HIV/AIDS Ditemukan dalam Lima Tahun Terakhir di Palu, Dinkes Gencarkan Pencegahan
Setelah proses tersebut selesai, hasilnya diserahkan kepada pihak yang berwenang melakukan evaluasi dan pemeriksaan lanjutan.
"Hasil forensik digital sudah kami sampaikan. Selanjutnya menjadi kewenangan APIP dari Inspektorat untuk menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjutnya bersama BKD," kata Wahyu Agus Pratama kepada TribunPalu.com, Selasa (9/6/2026).
Selain disampaikan kepada Inspektorat, hasil pemeriksaan tersebut juga telah dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur, Sekertaris Daerah (sekda), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penugasan yang sebelumnya mendapat perhatian langsung dari pimpinan daerah.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya dokumentasi tampilan layar komputer yang disebut berasal dari lingkungan Dishub Sulteng, tepatnya di ruang IT Comand Center.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah file dengan nama seperti "SYDNEY POOLS", "CHINA POOLS", "TAIWAN POOLS", dan "HONGKONG" yang identik dengan istilah perjudian angka atau togel online.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Masama Banggai
Selain itu, muncul pula sorotan terkait subdomain website Dishub Sulteng yang sempat disebut berada dalam kondisi terblokir.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Dishub Sulteng kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan perangkat komputer atau forensik digital kepada DKIPS Sulteng.
Tim DKIPS selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap perangkat yang menjadi objek penelusuran untuk mengumpulkan dan menganalisis jejak digital yang tersimpan dalam sistem.
Menurut Wahyu, hasil pemeriksaan tersebut kini telah berada di tangan APIP sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nantinya akan melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Bakal Segera Menikah, Justin Hubner Datangi Makam Ibu Jennifer Coppen untuk Minta Restu
Dengan telah diserahkannya hasil forensik digital tersebut, publik kini menunggu sikap resmi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil evaluasi atas dugaan yang sempat menjadi sorotan luas tersebut.(*)