Tipikor Geledah BPBD Kubar,  Polres Juga Bidik Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2024
Samir Paturusi June 09, 2026 03:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran tahun 2024 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat terus didalami penyidik.

Salah satu item yang menjadi fokus penyidikan adalah penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kutai Barat, Aipda M Daud, usai memimpin penggeledahan di Kantor BPBD Kutai Barat, Selasa (9/6/2026).

"Benar, salah satunya terkait perjalanan dinas. Ada banyak item, intinya mengenai laporan pertanggungjawaban tahun 2024," kata Daud kepada TribunKaltim.co.

Meski demikian, Daud belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait temuan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.

Baca juga: Tipikor Geledah BPBD Kutai Barat, Polisi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara

"Intinya terkait laporan pertanggungjawaban tahun 2024," ujarnya.

Menurut Daud, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kutai Barat yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua setengah jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.30 Wita. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BPBD Kutai Barat tahun 2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Pantauan di lokasi, terlihat dua boks dokumen, satu koper, serta dua dus berisi berkas dibawa keluar dari beberapa ruangan di Kantor BPBD Kutai Barat.

Daud mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2024. Tim penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara," katanya.

Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai satu maupun lantai dua Kantor BPBD Kutai Barat.

Baca juga: Kantor BPBD Kutai Barat Digeledah Tipikor Polres Kubar, Kasat Reskrim Masih Bungkam Soal Kasusnya

Selain mengamankan dokumen, penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

Namun hingga kini, kepolisian belum mengungkap besaran potensi kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Ya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Daud. (*).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.