TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemasan rokok sebenarnya bukan sekadar pembungkus produk, tapi juga branding. Di mata anak-anak dan remaja, desain kemasan yang berwarna, modern dan menarik kerap menjadi bagian dari daya tarik sebuah produk tembakau maupun rokok elektronik.
Karena alasan itulah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menyiapkan aturan baru yang akan menyeragamkan tampilan kemasan rokok dan vape di Indonesia.
Regulasi baru tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu poin yang diatur adalah penerapan plain packaging atau kemasan seragam, yakni penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik visual produk, terutama bagi kelompok usia muda.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemasan Rokok Jadi Media Promosi Terselubung
Pemerintah menilai kemasan rokok saat ini bukan hanya berfungsi sebagai wadah produk. Desain kemasan juga berperan sebagai sarana promosi yang mampu membangun citra produk dan menarik perhatian calon konsumen baru.
Kelompok yang paling rentan terpengaruh adalah anak-anak dan remaja. Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan pengaturan kemasan seragam bertujuan untuk mengurangi daya tarik tersebut.
Baca juga: Gappri Sebut Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Ciptakan Kemiskinan Baru dan PHK
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja."
"Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujarnya dikutip dari website resmi, Selasa (9/6/2026).
Melalui aturan baru ini, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Meski demikian, identitas merek masih tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap harus ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Fokus pada Peringatan Kesehatan
Menurut Kemenkes, tujuan utama kebijakan ini adalah mengubah fokus perhatian masyarakat. Jika selama ini konsumen lebih tertarik pada desain kemasan, maka nantinya perhatian diharapkan beralih kepada pesan kesehatan yang tercantum pada bungkus rokok.
Pemerintah menyebut berbagai studi internasional menunjukkan bahwa kemasan polos mampu menurunkan daya tarik produk tembakau.
Baca juga: Kemasan Rokok Polos Belum Final, Wamenkum Ingatkan Regulasi Harus Lewat Harmonisasi
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan dan membantu mencegah munculnya perokok baru dari kalangan anak-anak maupun remaja.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," kata dr. Andi.
Perokok Anak Makin Meluas
Salah satu alasan utama pemerintah mendorong aturan ini adalah masih tingginya tantangan terkait prevalensi perokok anak di Indonesia. Pengendalian produk tembakau perlu diperkuat untuk mencegah generasi muda terpapar dan mulai mencoba merokok sejak usia dini.
Karena itu, kebijakan standardisasi kemasan diposisikan sebagai bagian dari strategi perlindungan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Upaya tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan. Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Masukan tersebut datang dari kalangan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Menurut Kemenkes, seluruh masukan yang masuk telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Namun pemerintah menegaskan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," lanjut dr. Andi.
Pelaku Usaha Harus Lakukan Penyesuaian
Pemerintah juga memastikan akan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yaitu sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Kemenkes menegaskan kebijakan kemasan seragam bukanlah hal baru di dunia. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.
Negara-negara tersebut antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Myanmar.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dapat semakin kuat.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tutup dr. Andi.