Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sidang pembuktian pertama gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke berlangsung memanas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Solidaritas Merauke selaku pendamping hukum lima warga Masyarakat Adat Malind-Anim (Penggugat) membongkar adanya upaya penjagalan informasi terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh pihak Bupati Merauke (Tergugat I).
Kuasa Hukum Penggugat, Sekar Banjaran Aji, membeberkan bahwa pihak Bupati berdalih belum menerima surat permohonan informasi publik tersebut, sehingga menganggap penggugat melompati prosedur banding administratif.
"Menariknya, tergugat mencoba mendelegitimasi kami karena surat informasi publik yang kami kirimkan katanya tidak ditemukan."
"Jadi, Bupati merasa kami belum melakukan banding administratif. Padahal, kami sudah melakukannya dan semua bukti suratnya sudah kami tunjukkan," ungkap Sekar kepada awak media.
Baca juga: Pastor John Bunay Sebut Film ‘Pesta Babi’ Buka Aib Papua: Gereja Dukung Masyarakat Adat Tolak PSN
Sekar menegaskan, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aktivitas pembukaan hutan haram dilakukan sebelum adanya dokumen AMDAL yang sah.
Oleh karena itu, pihaknya menilai proyek jalan raksasa ini ilegal lantaran hutan adat sudah mulai digusur sebelum seluruh aturan hukumnya lengkap.
Hutan Malind-Anim Sudah Dibabat 58 Km
Dalam agenda pembuktian ini, pihak masyarakat adat menyodorkan 11 bukti tertulis, sedangkan Pemkab Merauke menyerahkan 22 bukti surat.
Namun, dari pemeriksaan berkas, tercium adanya kejanggalan berupa perbedaan isi dokumen AMDAL yang dipegang masyarakat dengan yang dimiliki pemerintah.
"Kami tidak mendapatkan lampiran dokumen yang sama seperti yang diterima Pemkab Merauke. Ini menunjukkan terjadi gap informasi yang terus bertahan dalam cerita kolonialisme, di mana ada relasi kuasa yang coba dipertahankan. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang setara dengan pemerintah," cecar Sekar.
Lebih parah lagi, Sekar mengungkapkan berdasarkan pantauan citra satelit paling gres, proyek jalan tersebut terus dipaksakan berjalan di lapangan.
Hingga saat ini, alat-alat berat dilaporkan telah membabat hutan adat Papua sepanjang kurang lebih 58 kilometer.
Di tengah jalannya persidangan, ketidakhadiran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku tergugat intervensi kembali memicu sorotan tajam.
Sebelumnya, dalam sidang berbasis e-court, instansi yang dipimpin pusat tersebut berdalih tidak bisa hadir langsung ke Jayapura lantaran kendala jarak yang terlampau jauh.
Menanggapi hal itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Arpi Asso, menyayangkan sikap Kemenhan yang terkesan mengabaikan marwah persidangan sekaligus perintah majelis hakim untuk menghentikan sementara proyek.
"Negara tidak menghormati hukum, padahal Majelis Hakim terus mengingatkan untuk melakukan penundaan sementara pekerjaan proyek jalan yang jadi objek sengketa. Sebaliknya, Masyarakat Adat di sini justru sangat menghormati proses hukum," sentil Arpi.
Tak sampai di situ, Sekar Banjaran Aji juga membongkar isi duplik Kemenhan dalam sidang sebelumnya yang dinilai menggelikan.
Pihak Kemenhan menggunakan tameng hak atas pangan orang Papua untuk melegitimasi proyek tersebut, dengan dalih jalan itu krusial sebagai penyangga proyek pangan nasional.
Argumen itu pun langsung diskakmat oleh Sekar.
Baca juga: PPI Jepang Desak Pemerintah Evaluasi Total PSN di Papua, Suarakan Nasib Masyarakat Adat
"Apakah ada orang Papua yang kelaparan karena tidak adanya jalan ini? Ini hal menarik yang harus kita uji dalam pembuktian nanti," cetusnya.
Pemkab Merauke Klaim Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, angkat bicara dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk membantah gugatan warga.
"Ada 22 bukti surat yang kami sampaikan, mulai dari awal pengusulan sidang AMDAL sampai dengan dikeluarkannya SK Bupati. Berkas dokumen kami pastikan sudah sesuai dengan ketentuan," klaim Viktor.
Mengenai desakan penghentian total proyek yang terus melaju di Distrik Ngguti, Viktor mengaku Pemkab Merauke angkat tangan karena terbentur batas wewenang.
Ia menegaskan proyek jalan tersebut sepenuhnya milik pusat (Kemenhan).
Pihak Pemkab Merauke mengaku sudah menyurati secara resmi hingga menelepon langsung pihak Kemenhan, namun hingga kini belum ada respons.
"Bupati menyampaikan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan saat ini," tandas Viktor. (*)