PP Nomor 20 Tahun 2026 Terbit, DJP Pastikan UMKM Tetap Bisa Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen
Seli Andina Miranti June 09, 2026 03:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku meski pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM agar dapat berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani proses administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo, Selasa (9/10/2026). 

Baca juga: Hadir di PINDEX 2026, UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Regional JBB Perluas Jejaring Bisnis & Usaha

Sedikitnya ada lima poin penting yang perlu dipahami masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan baru tersebut.

Dikatakannya,  fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus.

“Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun,” katanya. 

Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

Melalui aturan baru ini, kata dia, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi persyaratan tetap dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.

Sementara itu, koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan ini ditujukan agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani kewajiban administrasi yang berlebihan.

Pihaknya juga memastikan insentif perpajakan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang sedang bertumbuh dan berupaya naik kelas.

“Pemerintah berupaya mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.” 

Baca juga: Pengusaha Sebut Pelemahan Rupiah Tak Terlalu Mengguncang UMKM, Tapi Berat bagi Skala Pabrik 

Bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, pihaknya menekankan bahwa pajak tidak dihitung dari total omzet kotor.

Sebaliknya, pajak dihitung berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, peralihan ke mekanisme umum tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih besar.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan upaya menciptakan sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.”

Pelaksanaan kebijakan ini akan dikawal melalui masa transisi, program edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik.

Bimo menambahkan, semangat utama dari kebijakan tersebut bukan hanya menjalankan fungsi regulasi, melainkan menjadikan pemerintah sebagai mitra strategis bagi para pelaku usaha.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," kata Bimo.

DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP. (*) 

Baca juga: Akulturasa ITB Hadirkan Inovasi Pangan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.