Investor di Sukabumi Kena Tipu, Setor Rp 200 M untuk 97 Titik SPPG, BGN Cuci Tangan, Nanik: Gak Tahu
ninda iswara June 09, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Persoalan yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mencuat di sejumlah daerah, termasuk di Sukabumi, Jawa Barat.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan datang dari seorang pengusaha bernama Mujazin.

Ia mengaku telah mengeluarkan dana untuk menalangi proyek dapur perintis program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, belum ada kejelasan terkait investasi yang telah dikeluarkan tersebut.

Mujazin menyebut dirinya terlibat dalam pembiayaan awal program dan berharap ada tindak lanjut yang jelas dari proyek yang dijalankan. Akan tetapi, harapan itu belum juga terwujud.

Tidak hanya soal pengembalian dana, ia juga menyoroti belum adanya penyerahan pengelolaan dapur MBG kepada pihak yang melakukan penalangan untuk dapur perintis tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Senyap KPK soal Korupsi MBG, Sejak Awal Tahun, tapi Disalip Kejagung, Apa Temuannya?

POLEMIK PROGRAM MBG - Pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, melalui Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), mengklaim telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengalihan hak pengelolaan 97 dapur MBG perintis dengan nilai kontrak mencapai Rp 218,25 miliar.
POLEMIK PROGRAM MBG - Pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, melalui Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), mengklaim telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengalihan hak pengelolaan 97 dapur MBG perintis dengan nilai kontrak mencapai Rp 218,25 miliar. (KOMPAS.com/RIKI ACHMAD SAEPULLOH)

Permasalahan ini kemudian disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers yang digelar Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) pada Minggu (7/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Mujazin hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kronologi dan dasar klaim yang mereka miliki.

Mereka memaparkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi bukti keterlibatan dalam proyek tersebut.

Salah satu dokumen yang ditunjukkan adalah nota kesepahaman bernomor 02/MoU.02/IX/2025.

Dokumen itu tercatat ditandatangani pada 2 September 2025 dan menjadi dasar klaim yang disampaikan kepada publik.

Melalui pemaparan tersebut, Mujazin berharap persoalan yang dihadapinya mendapat perhatian serta kejelasan dari pihak-pihak terkait.

Keterangan Kuasa Hukum Soal Titik Dapur Perintis

Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, menerangkan dalam MoU tersebut terdapat 97 titik dapur perintis yang diatur untuk pengalihan hak kepada investor dengan syarat penyetoran sejumlah uang.

"Jadi, total uang sebagaimana tertulis, sebagai kontrak Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian, dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah. Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya. Itu dibayarkan ke Badan Gizi Nasional," kata Ahmad Yazdi dalam konferensi persnya.

Lanjut Ahmad Yazdi, sisa komitmen dari yayasan untuk mengambil alih dapur perintis tersebut dilakukan dengan cek sebesar Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, akses pengambilan dapur tersebut tak kunjung ada.

Saat penandatanganan MoU tersebut juga diteken oleh yayasan yang diwakili Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.

"Faktanya zonk, para pemimpin BGN saling lempar, ada yang bilang ini bodong. Kami berharap sekali Bapak Presiden jangan abai. Di momentum bersih-bersih hari ini, tolong diselesaikan dapur pertamanya," tutur Ahmad Yazdi.

Baca juga: BGN Diduga Lakukan Penipuan, Dana Rp 218 M untuk 97 Dapur MBG Tak Jelas, Investor Tagih Janji Nanik

DUGAAN PENIPUAN BGN - Ir H Munjayin didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan kerugian investasi pembangunan dapur perintis MBG senilai Rp218,25 miliar. Yazdi mengaku putus kontak dengan Kepala BGN,Nanik Sudaryati Deyang, karena diduga diblokir. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

BGN Cuci Tangan

Ahmad Yazdi mengaku bahwa pihaknya baru memaparkan kasus tersebut sebab pihak BGN seolah cuci tangan dan tak tahu-menahu mengenai penalangan proyek MBG perintis tersebut.

"Jadi, uang klien kami dipakai sebagai dana talang untuk membayar vendor-vendor yang membangun (dapur) pada 2024. Jadi, cuma Pak Haji (kliennya) doang sekarang yang teriak karena vendor-vendor yang lain sudah dibayar semua sama beliau," tegas Ahmad Yazdi.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Mujazin mengeklaim bahwa ia diminta oleh Lodewyk Pusung untuk menjadi investor dana talang pada dapur MBG perintis agar melunasi utang vendor-vendor.

Mujazin melanjutkan, perwakilan BGN tersebut menjanjikan yayasannya mengelola dapur perintis.

“Itu rinciannya semua ada di BGN, Pak Pusung minta saya untuk menyelesaikan itu dengan janji, Nanti yayasan kami yang akan mengelola dapur Kodim itu, sebagai secara ekonominya bahwa untuk menyelesaikan pembangunan itu, nanti yayasan kami yang menerima insentifnya, gitu-lah," ungkap Mujazin.

Mujazin bercerita bahwa ia menyerahkan uang tersebut sekitar pertengahan tahun 2025 dengan janji dua minggu setelah penyerahan dan penyelesaian (utang) kepada vendor-vendor, yayasannya akan mengelola dapur perintis.

Namun, hingga kini hanya janji yang didapat Mujazin.

"Tapi, kenyataannya, kami (tidak) tahu persis bahwa dapur ini (sekarang) dikelola oleh yayasan-yayasan yang kami enggak tahu siapa itu di belakangnya," tutur Mujazin.

Tanggapan BGN

Dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp pada Kepala BGN, Nanik S Deyang, ia mengungkapkan bahwa dirinya tak tahu-menahu kasus investor yang menalangi dapur perintis tersebut.

"Saya enggak tahu, kan saya baru masuk akhir September tahun 2025," singkat Nanik kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (8/6/2026) sore.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.