TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Kemunculan nama Raffi dalam persidangan sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai keterkaitannya dengan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK akhirnya mengungkap duduk perkara yang membuat nama suami Nagita Slavina itu muncul dalam fakta persidangan.
Berdasarkan keterangan penyidik, nama Raffi disebut karena pernah menitipkan sejumlah barang elektronik saat berkunjung ke kantor PT Blueray yang berada di Amerika Serikat.
Fakta tersebut terungkap dalam proses persidangan yang sedang berlangsung dan menjadi salah satu bagian dari keterangan yang muncul di hadapan majelis hakim.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik menyebut informasi mengenai penitipan barang itu belum berkembang menjadi temuan yang menguatkan adanya hubungan dengan praktik suap atau pengurusan importasi di Ditjen Bea Cukai.
Baca juga: Nama Raffi Ahmad Terseret di Kasus Suap Bea Cukai, KPK: Ada Fakta Titip iPhone & Laptop dari Amerika
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah nama Raffi disebut dalam ruang sidang.
Meski belum menjadi fokus penyidikan saat ini, KPK tetap membuka kemungkinan untuk mendalami fakta-fakta baru apabila ditemukan bukti tambahan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Baca juga: Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Raffi Ahmad Ucap Syukur & Siap Jalankan Tugas: Ada Perbaikan
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi percakapan WhatsApp milik Tuti terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya JPU di persidangan.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut.
Namun, ia mengaku menolak membantu pengurusan barang itu.
“Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke bali, antara pak yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama Iphone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes yakni karyawan John.
“Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?, ” tulis pesan Yohanes.
“Siang pak yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya," balas Tuti.
Percakapan berlanjut saat Yohanes menyebut koordinasi pengiriman beberapa iPhone telah siap dibantu.
Tuti kemudian menanyakan jumlah unit iPhone yang akan dikirim, sebelum muncul pesan lain yang meminta dirinya memilih warna iPhone atas arahan John.
Saat dikonfirmasi, Tuti membenarkan percakapan tersebut terjadi.
Namun, ia kembali menegaskan pihaknya akhirnya menolak membantu pengiriman barang itu.
“Betul ada komunikasi itu, Pak yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
JPU kemudian menyinggung dugaan bahwa iPhone tersebut tetap dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara menuju Bali dengan modus dicampur bersama barang pelanggan lain.
“Ini kami tegaskan akhirnya Iphone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting dipacking di dalam satu kolli dicampur barang customer lain dan customer yang mengurus Imei sendiri,” kata jaksa.
Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui apakah barang tersebut akhirnya masuk ke Indonesia.
“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” jawabnya.
(Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com)