TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dipecat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) setelah disebut tidak membayar iuran partai sebesar Rp5 juta per bulan sejak dilantik.
Pemecatan tersebut kini semakin kuat setelah Mahkamah Partai Perindo menolak gugatan yang diajukan Rudi Fair terhadap keputusan partai.
Ketua DPW Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, mengatakan putusan Mahkamah Partai Perindo telah terbit pada 3 Juni 2026.
Baca juga: Mahkamah Perindo Tolak Gugatan Anggota DPRD Polman, Pemecatan Rudi Fair Segera Berproses di KPU
Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan, Demonstran Coret Gedung DPRD Polman
"Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi. Setelah putusan keluar, langsung kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat keputusan tersebut ke DPRD Polman dan KPU Polman," kata Andi Mappauda kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, hasil sidang Mahkamah Partai telah ditindaklanjuti dengan mengajukan surat rekomendasi kepada DPRD Polman dan KPU Polman sebagai dasar proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Andi Mappauda meminta kedua lembaga tersebut segera memproses rekomendasi yang telah disampaikan.
Andi Mappauda menjelaskan persoalan yang berujung pada pemecatan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dipenuhi.
Akibatnya, Rudi Fair diberikan Surat Peringatan (SP) I dan SP II sebelum akhirnya diberhentikan karena tidak mengindahkan teguran tersebut.
Menurut Andi Mappauda, iuran yang wajib dibayarkan kader Perindo yang duduk di legislatif sebesar Rp5 juta per bulan.
Ia menyebut Rudi Fair tidak membayarkan iuran tersebut sejak dilantik sebagai anggota DPRD Polman.
"Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan. Saya sudah beberapa kali mengingatkan," ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan bentuk kelalaian karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan partai.
Di sisi lain, Perindo ingin menunjukkan ketegasan terhadap seluruh kader yang tidak mematuhi aturan organisasi.
Meski demikian, Andi Mappauda mengatakan Rudi Fair masih memiliki ruang hukum untuk menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan ini sudah final dan mengikat. Kalau Pak Rudi mau menggugat, masih bisa di PTUN," ujarnya.
Untuk diketahui, Rudi Fair merupakan anggota DPRD Kabupaten Polman dari daerah pemilihan Polman III yang meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar.
Pada Pemilu 2024, ia terpilih melalui Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara.
Saat ini, Rudi Fair masih tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli