8 Fakta Penggeledahan di ESDM Kalsel, Kejaksaan Tetapkan Tersangka hingga Transfer Uang Rp1,2 M
M.Risman Noor June 09, 2026 03:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penggeledahan dilakukan Kejati Kalsel di kantor ESDM Kalsel mengungkap sejumlah fakta.

Satu orang sementara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu juga ada temuan transfer uang miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan tambang terhadap oknum di ESDM Kalsel.

Sejumlah dokumen dan aset pribadi turut disita Kejati Kalsel dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka.

Baca juga: Pilkades Serentak Tapin 2026 Masuki Tahap Krusial, Tim Kabupaten dan Kecamatan Gelar Rakor Evaluasi

Baca juga: Kisah Persahabatan Kapolsek di Kotabaru dan Kuli Bangunan, Hadiahkan Umrah setelah Terpisah 20 Tahun

Berikut Sejumlah Fakta Terungkap :

1. Penggeledahan Dikawal TNI

Aktivitas tidak biasa terlihat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (8/6/2026).

Informasinya, kantor yang terletak di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, sedang dalam penggeledahan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Pantauan Bpost, beberapa orang Anggota TNI berseragam lengkap dengan senjata, berjaga di depan Kantor ESDM. 

Selama aktivitas berlangsung, pagar kantor juga ditutup oleh petugas yang berjaga. Awak media hanya diperbolehkan menunggu di luar kantor ESDM.

Sesekali, petugas berpakaian Kejaksaan keluar dari ruangan kantor ESDM menuju mobil dan setelah itu masuk kembali.

Bpost mencoba mengonfirmasi dugaan penggeledahan ini kepada Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono. Namun ia belum menyampaikan maksud kedatangan tim Kejati disana.

“Nanti kita infokan mas ya,” katanya singkat Kepada Bpost.SA

2. Pegawai ESDM Kalsel Ditetapkan Tersangka

Pihak Kejaksaan menyampaikan maksud tujuan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Senin (8/6/2026)

Belakangan, penggeledahan dilakukan untuk menyita barang bukti kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara di Kantor Kejati Kalsel.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tabalong disebut telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial HPW yang merupakan pegawai negeri di Dinas ESDM Provinsi Kalsel.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh akhirnya menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial HPW yang merupakan pegawai negeri yang pada saat kejadian bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).

3. Rumah Pribadi HPW Turut Digeledah

Selain menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, penyidik dari kejaksaan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di tempat-tempat lain.

Kajari Tabalong, Anggara, mengatakan ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh pihaknya dalam kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap proses izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong yang menyeret seorang pegawai Dinas ESDM Kalsel.

Lokasi pertama yaitu Kantor Dinas ESDM Kalsel di Jalan Pangeran Suriansyah, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Banjarbaru.

Kemudian, rumah kediaman pribadi tersangka berinisial HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru. Dan satu rumah lainnya milik tersangka yang juga berlokasi di Banjarbaru.

Dalam penggeledahan ini, petugas juga menyita dokumen hingga sejumlah aset pribadi milik tersangka HPW seperti mobil dan perhiasan.

“Ada beberapa tadi termasuk salah satunya mobil dan perhiasan yang didapat oleh tim,” kata Kajari.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan ini diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian. 

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Gerak-geriknya Mencurigakan, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diringkus di Depan Kos, Bawa 4 Paket Sabu  

4. Penggeledehan hingga Malam Hari

Setelah cukup lama melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, tim Jaksa akhirnya keluar dari kantor ESDM pada Senin (8/6/2026) malam.

Penggeledahan diketahui telah dilakukan pada tengah hari, baru pada pukul 19.10 Wita, tim keluar dengan membawa sejumlah box yang diduga berisi dokumen-dokumen dan langsung memasukan ke bagasi salah satu mobil.

Tim penyidik yang keluar dari Kantor ESDM diduga juga membawa satu orang pegawai ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HPW. 

Sebelumnya Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara  saat menjelaskan kasus ini di Kejati Kalsel, menyebutkan bahwa HPW dilakukan penangkapan oleh petugas di kantornya di Dinas ESDM Kalsel di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru.

 “Tim penyidik dengan dukungan penuh bidang intelijen dan pidana khusus Kejaskaaan Tinggi Kalsel pada sore hari ini, berhasil melakukan penangkapan terhadap HPW bertempat di kantor Dinas ESDM Kalsel berdasarkan perintah penangkapan,” katanya, Senin (8/6/2026).

Setelah penangkapan ini, tim disebut melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka HPW dalam waktu 1x24 jam. 

Disamping itu, lanjut Kajari, tim juga melakukan rapat internal untuk memutuskan perlu atau tidaknya tersangka dilakukan penahanan.

“Atas serangkaian penyidkikan, kami tim penydik menyampaikan komitmen untuk senantiasa bertindak profesional, transparan dan akuntabel proses penagakan hukum, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

5. Modus Tersangka Lakukan Pemerasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menjelaskan modus tersangka HPW, pergawai Dinas ESDM Kalimantan Selatan dalam melakukan dugaan pemerasan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap pengusaha di Kabupaten Tabalong. 

Pria berinisial HPW yang menjabat sebagai Staf pada Seksi Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalsel, meminta sejumlah uang kepada para pengusaha dalam penerbitan IUP di wilayah Tabalong.

​Kasus ini melibatkan pelaku usaha dari Kabupaten Tabalong terkait permohonan izin yang merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kalsel.

Aksinya melakukan pemerasan kepada pemohon penerbitan usaha pertambangan ini telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Disertai ancaman izin permohonan tidak terbit jika tidak memenuhi permintaan uang.

“Dalam melakukan pemerasan disertai dengan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit. Yang mana atas kejadian tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui,” kata Kajari Tabalong Anggara Suryanagara. 

Lanjut Kajari, berdasarkan penyidikan sementara, jumlah uang dalam kasus pemerasan penerbitan IUP ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar, dari beberapa izin.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik kurang lebihnya 1 miliar 200 jutaan. Untuk sementara tim baru berhasil mengumpulkan tiga izin,” kata Anggara.

​Dalam penggeledahan di Banjarbaru, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset, di antaranya berupa mobil dan perhiasan milik tersangka, untuk menjadi barang bukti.

​Penyelidikan kasus ini disebut masih terus dikembangkan berdasarkan bukti baru dari hasil penggeledahan.

Dalam kasus ini, tersangka HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

6. Perhiasan Turut Disita

Tim penyidik Kejati Kalsel juga langsung menangkap HPW di Kantor Dinas ESDM Kalsel berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-1075/O.3.16/FD.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Anggara Suryanagara, menambahkan untuk melengkapi alat bukti di hari yang sama, selain penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel, mereka juga menggeledah dua rumah pribadi HPW yang ada di Banjarbaru.

Pada penggeledahan ini, petugas menyita dokumen hingga sejumlah aset pribadi milik tersangka HPW seperti mobil dan perhiasan.

“Ada beberapa tadi termasuk salah satunya mobil dan perhiasan yang didapat oleh tim,” kata Kajari.

Penyitaan barang tersebut karena jaksa menemukan indikasi adanya penerimaan dalam bentuk barang seperti kendaraan dan perhiasan.

Ditambahkannya perkara dugaan korupsi atau pemerasan terkait IUP ini berawal dari laporan yang masuk di wilayah Tabalong. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain.

Adapun setelah digeledah sejak siang, baru pada pukul 19.10 Wita, tim penyidik dengan dukungan penuh Bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Kalsel, keluar dengan membawa sejumlah box yang diduga berisi dokumen-dokumen dan langsung memasukan ke bagasi salah satu mobil.

Tim penyidik yang keluar dari Kantor ESDM juga membawa satu orang pegawai ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HPW.

Dan untuk tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum selan jutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ada Anjing Positif Rabies di Tilahan, Dinas Pertanian HST Perkuat Edukasi Vaksinasi

7. Uang Diterima Tersangka Mencapai Rp1.2 M

Terungkap berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan (IUP) dari Kabupaten Tabalong.

Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa permohonan izin tidak akan diterbitkan apabila para pemohon tidak memenuhi permintaannya.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah pelaku usaha disebut terpaksa memberikan uang agar proses perizinan usaha pertambangan mereka dapat disetujui.

“Untuk sementara, hasil penyidikan menunjukkan nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ungkap Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara.

Penyidik menduga praktik pemerasan HPW tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Namun, Kejati Kalsel masih terus mendalami kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat. Dan untuk sementara tim baru berhasil mengumpulkan tiga izin.

Diketahui, IUP adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan penerbitan IUP berada di bawah Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), sementara Dinas ESDM Provinsi bertugas melakukan evaluasi, pengawasan, dan memverifikasi wilayah atau dokumen teknis di daerah.

8. Plt Kepala ESDM Minta Maaf

Pimpinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) buka suara terkait penggeledahan dan penangkapan seorang ASN di ESDM Kalsel pada Senin (9/6/20266

Plt Kepala ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang terjadi di lingkungan ESDM Kalsel.

“Kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” katanya, Selasa (9/6/2026).

Ia juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kejasakaan di Kantor ESDM Kalsel dan menyita sejumlah berkas-berkas.

Dinas ESDM Kalsel juga disebut menghormati terhadap proses hukum atau penyidikan yang tengah dilkukan oleh tim penyidik kejaksaan.

“Ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik. Kemudian tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan tim penyidik terkait permasalahan ini,” sebutnya.

Di sisi lain, atas​ kejadian ini, Dinas ESDM Kalsel disbut akan melakukan perbaikan atau evaluasi di internal dinas ESDM. 

“Kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki, tetap menjaga integritas dalam rangka pelayanan publik yang ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” tuntasnya. 

Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan penggeledahan dan keluar dari kantor dengan membawa sejumlah dokumen dari kantor ESDM.

Dalam kasus dugaan pemerisan penerbitan IUP ini, Kejari Tabalong menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW, Staf pada Seksi Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batur Bara Dinas ESDM Kalsel. 

Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah tersangka di Banjarbaru. Selain mengamankan HPW, tim penyidik juga menyita barang milik tersangka seperti mobil dan perhiasan. (Banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.