Polres Abdya Ungkap Happy Water dan Pod Getar, Kasus Narkotika Jenis Baru Pertama di Aceh
Muliadi Gani June 09, 2026 03:51 PM

 

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) tersebut menjadi kasus pertama yang ditemukan di Aceh.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026).

Kompol Misyanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial MT (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Namun, dari hasil pemeriksaan badan maupun pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

“Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel tidak menemukan barang bukti.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan narkotika,” kata Kompol Misyanto.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di atas lemari.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi puluhan kemasan produk yang diduga mengandung zat narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mensos dalam Open House Sekolah Rakyat

Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah cukup besar dengan jenis yang tergolong baru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang diketahui mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini dikenal sebagai bahan utama pada narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, yaitu zat anestesi yang belakangan mulai disalahgunakan melalui perangkat rokok elektronik atau vape yang dikenal dengan istilah Pod Getar.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge Pod Getar,” ujar Misyanto.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk proses pengujian laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.

Narkotika Jenis Baru Jadi Ancaman Serius

Menurut Misyanto, kemunculan Happy Water dan Pod Getar di Aceh menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pasalnya, kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan memiliki potensi besar menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Happy Water diketahui memiliki bentuk yang menyerupai minuman serbuk instan dengan kemasan menarik sehingga berpotensi mengecoh masyarakat, terutama generasi muda yang belum memahami bahaya narkotika.

Sementara itu, Pod Getar hadir dalam bentuk cartridge vape yang secara fisik sulit dibedakan dengan produk rokok elektrik pada umumnya.

Modus ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat maupun masyarakat dalam mengenali peredaran narkotika.

“Bentuk dan kemasannya sangat berbeda dengan narkotika konvensional yang selama ini dikenal masyarakat seperti sabu, ganja, atau ekstasi.

Karena itu diperlukan kewaspadaan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca juga: Modus Baru Perdagangan Narkoba, Beredar Keripik Pisang dan Happy Water di Bantul Yogyakarta

Diduga Terlibat Jaringan Peredaran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka tidak hanya menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penjualan narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok Happy Water dan Pod Getar ke wilayah Aceh Barat Daya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Kemungkinan adanya pemasok dan jaringan yang lebih luas masih terus kami dalami,” ungkap Misyanto.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan II dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Kompol Misyanto menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa modus peredaran narkotika  terus mengalami perubahan modus, bentuk dan tren teknologi.

Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, maupun ekstasi, kini para pelaku mulai memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi sehari-hari dan perangkat elektronik.

Karena itu, Polres Abdya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk baru narkotika yang beredar di lingkungan sekitar.

Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Polres Abdya berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap jalur masuk serta jaringan peredaran Happy Water dan Pod Getar hingga ke tingkat pemasok utama.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran narkotika jenis baru yang berpotensi mengancam masa depan generasi muda Aceh, khususnya di wilayah yang dikenal dengan julukan Bumoe Breuh Sigupai.

(Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Berkas Lengkap, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

Baca juga: Tim URC Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian di Terminal Blangpidie, Sejumlah Barang Curian Disita

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Abdya Ungkap Lima Kasus Narkoba Sejak Maret, Jaringan Diduga Terorganisir

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.