Wakil Ketua DPRD Jatim: Hasil Audit BPK Harus Bermuara pada Perbaikan Tata Kelola
Sarah Elnyora Rumaropen June 09, 2026 04:00 PM

SURYAMALANG.COM, - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono meminta seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jatim. 

Menurut Deni, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Jawa Timur harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

“Opini WTP tentu patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret" kata Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

"DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” imbuhnya. 

Temuan BPK Masih Jadi Catatan

BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Namun dalam laporan tersebut masih ditemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera diperbaiki.

Baca juga: DPR Beberkan 8 Poin Revisi UU Polri, Pastikan Pemilihan Kapolri Tetap Hak Prerogatif Presiden

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum memadai, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih memiliki potensi risiko penyalahgunaan.

“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini. 

DPRD Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi

Deni mengatakan, DPRD Jatim memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, lanjut Deni, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Menurut Deni, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini WTP, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca juga: DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026, Dasco: Buruh yang Masak Bahannya

Oleh karena itu, setiap rupiah APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Semangatnya bukan hanya mempertahankan WTP, tetapi memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur" ungkapnya. 

"Rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegas mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini. 

Dorong Sinergi untuk Perkuat Akuntabilitas

Deni juga mendorong penguatan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan BPK dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dia menyebut langkah itu penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD.

“Kami ingin seluruh rekomendasi dituntaskan dengan baik. Ketika tata kelola keuangan semakin kuat, maka kepercayaan publik meningkat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkas Deni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.