Ayu Puspita Bos WO Penipu Ratusan Pengantin Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh PN Jakarta Utara
Kharisma Tri Saputra June 09, 2026 04:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Praktik penipuan dengan modus penyedia jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) masih terus berulang di tengah masyarakat. 

Pola penawaran paket pernikahan berbiaya murah yang dilengkapi dengan berbagai bonus menarik terbukti masih sering memakan korban hingga memicu kerugian finansial yang besar.

Perkara serupa yang sempat menjadi sorotan publik pada Desember 2025 lalu adalah kasus yang menjerat Ayu Puspita Dinanti. 

Akibat aksi penipuan tersebut, ratusan pasangan calon pengantin menjadi korban dengan akumulasi kerugian materiil menyentuh angka Rp18,4 miliar. 

Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial saat sejumlah korban yang kecewa mendatangi dan menggerebek kediaman Ayu.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ini Trik yang Dipakai Ayu Puspita dan Dimas Haryo Tipu Korban, Jalankan Bisnis WO Skema Ponzi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secara resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Ayu Puspita Dinanti.

Merujuk pada data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang pembacaan amar putusan tersebut telah dilangsungkan pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah atas perbuatan penggelapan yang merugikan para kliennya.

PENIPUAN WO- Hendra Everyanto, suami Ayu Puspita pemilik Wedding Organizer yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon pengantin di Jakarta hingga mencapai miliaran turut ditetapkan sebagai tersangka.
PENIPUAN WO- Hendra Everyanto, suami Ayu Puspita pemilik Wedding Organizer yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon pengantin di Jakarta hingga mencapai miliaran turut ditetapkan sebagai tersangka. (Facebook/Ayu Puspita)

"Menyatakan terdakwa AYU PUSPITA DINANTI binti BENNY ARWANTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan."

Sebagai informasi tambahan berdasarkan catatan persidangan, Ayu Puspita Dinanti sudah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025, sementara sidang pertamanya di meja hijau baru mulai bergulir pada Kamis, 26 Februari 2026.

Fakta-Fakta dalam Persidangan

Dalam perkara ini, Ayu Puspita Dinanti selaku pemilik dan Direktur PT Ayu Puspita Sejahtera didakwa melakukan penipuan bersama Dimas Haryo Puspo terhadap pasangan calon pengantin Samuel Oktavianus Gunawan dan Dwi Cahaya. 

Modus yang digunakan bermula dari promosi paket pernikahan WO By Ayu Puspita Wedding yang menawarkan harga diskon besar serta berbagai bonus menarik, seperti honeymoon gratis ke Bali, wedding cake, photobooth, kambing guling, hingga mobil pengantin. 
Promosi tersebut dipasarkan melalui media sosial dan pameran pernikahan sehingga berhasil menarik minat korban.

Pada September 2024, Samuel dan Dwi mendatangi stand pameran WO By Ayu Puspita Wedding dan kemudian sepakat membeli paket pernikahan Flamingo yang mencakup gedung, catering, dekorasi, tata rias, busana, dokumentasi, dan hiburan. 

Karena percaya pada penawaran tersebut, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp82,74 juta. 

Selama proses persiapan acara, pihak WO terus menawarkan berbagai promo tambahan yang mendorong korban melakukan pembayaran lebih lanjut dengan iming-iming bonus ekstra.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa harga promo yang ditawarkan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi seluruh layanan dan bonus yang dijanjikan. 

Namun promosi tetap dijalankan untuk menarik pelanggan baru dan memperoleh dana segar. 

Baca juga: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Foya-foya, Ini Potret Ayu Puspita Pemilik WO Saat Berbaju Tahanan

Dana dari pelanggan, termasuk uang milik Samuel dan Dwi, disebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan acara pelanggan lain yang lebih dahulu berlangsung.

Masalah memuncak saat hari pernikahan korban pada 6 Desember 2025 di Gedung Pelindo Tower, Jakarta Utara. 

Catering yang dijanjikan tidak tersedia sesuai paket, makanan datang terlambat dan sebagian dianggap tidak layak, sementara sejumlah fasilitas seperti photobooth, kambing guling, dan bonus honeymoon ke Bali tidak pernah terealisasi. 

Akibatnya, pesta pernikahan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kekecewaan serta rasa malu bagi korban di hadapan keluarga dan para tamu.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa sebagian uang yang dibayarkan korban tidak digunakan untuk kebutuhan acara pernikahan mereka, melainkan dipakai untuk menutupi biaya acara sebelumnya, membayar paket wisata ke Eropa, menyewa mobil pribadi, serta keperluan pengobatan orang tuanya. 

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan.

Jaksa menilai tindakan terdakwa dan rekannya telah memenuhi unsur penipuan karena menggunakan rangkaian kebohongan dan janji-janji yang tidak dapat dipenuhi untuk membuat korban menyerahkan uang. 

Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta karena tidak memperoleh sejumlah layanan utama yang telah dibayarkan dalam paket pernikahan. 

Oleh karena itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejadian Serupa Terjadi di Palembang, Sumatera Selatan

Kasus penipuan berkedok wedding organizer (WO) bukan pertama kali ini terjadi dan menyita perhatian publik. 

Jauh sebelum perkara-perkara serupa belakangan ini mencuat, masyarakat Palembang sempat dihebohkan oleh kasus penipuan fatal yang dilakukan oleh WO Mikhayla Decoration milik RI alias Uut pada awal Januari 2019 silam.

Hari yang seharusnya menjadi momen paling bahagia berubah menjadi pilu lantaran 1.000 porsi makanan yang telah dipesan dan dibayar lunas oleh pihak keluarga sama sekali tidak kunjung datang hingga acara selesai. 

Mirisnya, sang pemilik WO diketahui merupakan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang kala itu.

Meskipun tanpa hidangan, pihak keluarga dengan tegar tetap melanjutkan jalannya resepsi demi menghormati para kolega, kerabat, dan tamu penting yang terlanjur berdatangan ke gedung acara.

"Acara tetap kami lanjutkan, meskipun tanpa makanan. Mau bagaimana lagi, tamu sudah datang dan tidak mungkin disuruh pulang. Tapi setiap kali bersalaman, kami selalu bilang maaf pada tamu. Karena tidak ada makanan yang tersedia," ungkap MAP.  

Kekecewaan mendalam pun tak bisa dibendung oleh pihak keluarga. Usai acara resmi ditutup, tangis histeris langsung pecah di area pelaminan menahan rasa malu yang luar biasa di hadapan para undangan.

"Saya benar-benar tidak menyangka dia (Uut) tega nipu kami, mempermalukan kami. Benar-benar saya tidak habis pikir sama dia," ujar MAP.

"Bukan cuma saya, keluarga yang lain juga nangis. Kami semua malu dan tidak bisa ngomong apa-apa lagi," tambahnya.

Padahal, pihak korban mengaku sama sekali tidak melihat adanya gelagat mencurigakan dari sang pelaku sebelum acara dimulai. 

Semua kebutuhan akad hingga resepsi dinilai berjalan normal, bahkan seluruh biaya administrasi sudah dilunasi tanpa ada tunggakan.

"Semua biaya sudah kami bayar lunas. Bukti-buktinya lengkap kami simpan. Sebelumnya juga tidak ada masalah. Semuanya dikerjakan baik. Tapi, bermasalah justru pas di acara resepsi kami. Karena makanan tidak datang sama sekali," ucapnya kesal.  

Pada hari H pelaksanaan resepsi, tepatnya pukul 09.00 WIB, Uut bahkan diketahui masih sempat mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada pengantin wanita untuk mengirimkan kelengkapan baju pengantin melalui jasa ojek online.

"Dia (uut) masih WA saya karena antar ujung baju pakai jasa gojek. Sama sekali tidak menyangka, beberapa jam kemudian si pelaku kabur," jelas MAP.

Tak hanya itu, pelaku sebenarnya sempat menampakkan diri di Gedung Sukaria IBA dengan mengenakan kaos putih dan celana jins. 

Panitia gedung sempat mempertanyakan keberadaan katering, dan pelaku berdalih makanan akan tiba pada pukul 09.30 WIB.

"Dia (pelaku) pakai baju kaos putih celana jeans. Pihak gedung juga sempat tanya Ut, mana makanan. Nanti jam setengah 10 datang, kata si Uut. Ya orang percaya saja," ungkap korban.

"Tante saya juga lihat, pas pihak keluarga datang ke gedung. Tapi, ketika mau didekati tiba-tiba hilang. Nggak tau kemana perginya," ujarnya lagi.

Pihak keluarga yang mulai panik terus berupaya menghubungi nomor kontak Uut maupun pihak katering, namun tidak mendapatkan kejelasan yang pasti.

"Telepon catering itu sempat diangkat sama perempuan yang tidak kami kenal. Pertama ngakunya makanan lagi di goreng, pas di telepon lagi ngakunya lagi di jalan. Habis itu sudah, tidak ada lagi jawaban. Sulit dihubungi," ungkapnya.  

Melihat tidak ada iktikad baik, paman korban, Toni Fauzi, langsung berinisiatif mendatangi rumah orang tua pelaku yang berada di kawasan Talang Kelapa untuk meminta pertanggungjawaban. 

Namun, usaha tersebut sia-sia karena Uut sudah melarikan diri.

"Kami datangi rumah orang tuanya yang di daerah Talang Kelapa. Mau kami tanya baik-baik, bagaimana pertanggung jawabannya. Tapi setelah sampai disana, dia (Uut) tidak ada," kata Toni.

Berdasarkan kesaksian sang ibu, pelaku sempat pulang ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB hanya untuk menjemput anak semata luangnya sebelum menghilang tanpa kabar.

"Alasannya mau ke acara ulang tahun anak temannya. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, dia hilang entah kemana," jelas Toni.

Akibat kerugian materiil dan sanksi sosial yang luar biasa berat, pihak keluarga akhirnya sepakat untuk menutup pintu damai dan membawa kasus penipuan massal katering pernikahan ini ke ranah hukum.

"Karena dari Uut pun tidak ada iktikad baik menemui kami. Maka dari itu pihak keluarga sudah siap melaporkannya ke pihak berwajib. Kami ingin dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Toni tegas.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.