Kasus Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei di Blok M, Polisi Buka Peluang Adili Pelaku di Indonesia
Rr Dewi Kartika H June 09, 2026 04:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33), terhadap rekan senegaranya berinisial MHF (30) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi kawasan Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara dengan memenuhi petunjuk dari Kejaksaan.

"Untuk penanganan perkaranya kami sedang masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari Kejaksaan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Selasa (9/6/2026).

Di sisi lain, Ressa menuturkan bahwa penyidik juga berkomunikasi dengan kepolisian Brunei Darussalam terkait penanganan kasus ini.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan tersangka bakal diadili di Indonesia.

"Untuk penanganan perkaranya kami sedang masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan. Di lain itu juga kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei," ujar Ressa.

"Kemungkinan itu (tersangka diadili di Indonesia) masih terbuka. Untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait," imbuh dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, korban sempat mengirim pesan suara kepada pelaku yang berisi ajakan berkelahi.

"Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi," kata Budi, Kamis (28/5/2026).

Pelaku dan korban kemudian bertemu di kawasan Blok M. Saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, pelaku sempat terlibat kesalahpahaman dengan seseorang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Saat kejadian, korban berusaha membela saksi tersebut hingga terjadi cekcok mulut dengan pelaku.

"Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka," ungkap Budi.

Dalam kondisi emosi, pelaku menyerang korban dengan memukul ke arah kepala. Ketika itu pelaku juga memegang paper bag yang berisi botol kaca.

Korban pun tersungkur ke aspal trotoar hingga tak sadarkan diri.

"Tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman," ujar Budi.

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Polisi kemudian menangkap selebgram Woodyrman di sebuah rumah di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 468 ayat 2 dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.