Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada penggunaan rekening penampungan atas nama orang lain atau nomine pada kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

“Betul. Jadi, memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nomine,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, pihak-pihak yang dijadikan nomine meliputi pramukantor atau office boy (OB) hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, dan ada juga yang menggunakan rekening-rekening lainnya,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan para pihak terkait kasus tersebut menggunakan modus membuka rekening nomine untuk menampung sejumlah uang dan kemudian menutupnya.

“Artinya, membuka rekening untuk penampungan, dan ketika rekening itu sudah habis atau didistribusikan, kemudian buka lagi dengan rekening baru,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.

KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.

Pada Selasa (9/6), KPK mengumumkan Edison menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.