Jakarta (ANTARA) - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji memastikan Tim Pendamping Keluarga (TPK) siap untuk perluasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Ia mengatakan hal tersebut menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang menyatakan akan mencabut insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melayani MBG sasaran 3B minimal 300 orang per 2 Juni 2026.
“Secara direktif program TPK yang mendistribusikan MBG 3B jalan semua, tetapi sebenarnya MBG 3B ini sudah jalan, harapannya nanti 100 persen, sekarang belum, harus kita akui memang belum, karena ada beberapa SPPG baru yang belum (melayani 3B)," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan peran Kemendukbangga/BKKBN dalam program MBG sesuai amanat peraturan presiden adalah mendistribusikan penerima manfaat.
Oleh karena itu, pihaknya terus menggerakkan TPK di seluruh Indonesia untuk memastikan kelompok sasaran memperoleh layanan MBG.
Ia mengakui realisasi program belum mencapai seluruh sasaran karena masih terdapat SPPG baru yang belum sepenuhnya menjalankan layanan MBG untuk kelompok 3B.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya melakukan kunjungan ke berbagai daerah guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target.
"Oleh karena itu saya terus keliling Indonesia untuk memastikan mereka (SPPG dan TPK) segera melayani MBG 3B," ujar dia.
Wihaji juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan.
Menurutnya, sinergi antar-lembaga diperlukan agar distribusi penerima manfaat MBG dapat semakin optimal dan menjangkau seluruh kelompok sasaran.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 menyatakan SPPG yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan ditangguhkan secara mayor.
"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta.
Ia menegaskan SE tersebut pedoman menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG, guna menjamin cakupan pelayanan gizi dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah.





