TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perannya sebagai lembaga menyelenggarakan sertifikasi, pengawasan, penertiban, serta pelatihan jaminan produk halal di Indonesia, termasuk bagi pelaku UMKM.
Hal tersebut diutarakan dalam podcast Motesa-tesa TribunPalu.com digelar di Kantor TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (9/6/2026).
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Sulteng, Fina Astary, menjelaskan bahwa BPJPH saat ini menjadi lembaga utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Baca juga: Bapenda Palu Imbau Kendaraan Luar Daerah yang Menetap 3 Bulan Ganti Plat DN
“BPJPH adalah badan yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal, termasuk sertifikasi, pengawasan, dan pembinaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ke depan BPJPH Sulteng akan memperluas cakupan program sertifikasi halal, tidak hanya menyasar UMKM tetapi juga program dapur MBG.
Fina Astary menjelaskan, sistem jaminan produk halal saat ini telah mengalami perubahan kelembagaan.
BPJPH Sulteng kini menjadi lembaga utama dalam proses administrasi sertifikasi halal setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.
“Sekarang BPJPH sudah berpisah dari Kementerian Agama sejak 2025. Namun bukan berarti MUI tidak lagi berperan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki peran penting melalui mekanisme sidang fatwa dalam menentukan kehalalan suatu produk.
Dalam prosesnya, pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH. Setelah melalui proses pemeriksaan, hasilnya diteruskan ke MUI untuk sidang fatwa, sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
“Hasil sidang fatwa MUI menjadi dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal,” katanya.
Baca juga: Polres Buol Gelar Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah
BPJPH berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur sertifikasi halal agar kepastian produk halal di Indonesia semakin kuat dan terpercaya.(*)