SRIPOKU.COM – Pengumuman kelulusan menjadi momen yang paling dinantikan oleh peserta didik kelas IX setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebagai bentuk penetapan resmi, sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelulusan yang memuat daftar peserta didik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus berdasarkan hasil penilaian sumatif, ujian sekolah, serta keputusan rapat dewan guru.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi sekolah dalam menetapkan status kelulusan peserta didik sekaligus sebagai syarat penerbitan ijazah dan dokumen pendidikan lainnya.
Melalui SK Kelulusan, sekolah memastikan bahwa proses penentuan kelulusan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, keberadaan SK Kelulusan menjadi bagian penting dalam administrasi pendidikan yang harus disusun secara cermat dan lengkap.
Berikut ini contoh format Surat Keputusan Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX SMP yang dapat dijadikan referensi oleh kepala sekolah, operator sekolah, maupun tenaga administrasi pendidikan dalam menyusun dokumen kelulusan.
Baca juga: Contoh Format SK Penetapan Kelulusan Siswa SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2026, Tinggal Edit Nama Sekolah
KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 .............................
NOMOR : 421.3/203/SMPN 1 .... /20..
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX SMP NEGERI 1 .............................
TAHUN PELAJARAN 20../20..
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan penilaian akhir jenjang satuan pendidikan dalam bentuk asesmen sumatif.
b. Bahwa ujian sekolah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di SMP Negeri 1 .......
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala SMP Negeri 1 ....... tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 20../20..
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
4. Peraturan Mendikbud tentang Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar.
5. Keputusan Menteri Pendidikan terkait kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan.
Memperhatikan :
1. Hasil rapat dewan guru dan panitia ujian sekolah tentang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 02 Juni 20.. SMP Negeri 1 ........
2. Hasil penilaian sumatif akhir jenjang kelas IX Tahun Pelajaran 20../20..
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang dinyatakan LULUS tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Nama-nama peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang tersedia.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .............................
Pada Tanggal : 02 Juni 20..
Kepala Sekolah,
(tanda tangan)
............................., S.Pd.
NIP. .............................
Tembusan:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Pengawas Pembina SMP
Arsip