Kasus Korupsi Muara Enim Terulang, Ahli Hukum Unsri Sebut Modus Pungli dan Bagi Proyek Masih Sama
Yandi Triansyah June 09, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat Bupati Muara Enim, Edison, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK memicu sorotan tajam dari akademisi. 

Ahli Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Febrian, menilai praktik rasuah di Kabupaten Muara Enim terus berulang karena masih menggunakan pola lama, yakni pungutan liar (pungli) dan bagi-bagi proyek.

"Kasus korupsi terulang di Muara Enim, modusnya relatif sama dengan tertangkap tangan sebelum-sebelumnya, yaitu mendapat uang seseran dan uang setoran proyek," ujar Prof. Febrian saat diwawancarai, Selasa (9/6/2026).

Febrian menjelaskan, tingginya potensi korupsi di Muara Enim tidak lepas dari karakteristik daerah tersebut yang kaya akan sumber daya alam, seperti keberadaan PT Bukit Asam (PTBA) dan sejumlah perusahaan batu bara. 

Menurutnya, pusaran kepentingan dalam kasus korupsi di wilayah ini kerap kali melibatkan jaringan yang lebih luas, tidak hanya berhenti di level bupati.

"Korupsi itu tidak menyangkut satu orang saja. Sebenarnya persoalan bukan hanya di Pemda Muara Enim, tapi keterlibatannya bisa menyangkut pihak lain sampai ke tingkat provinsi maupun direksi perusahaan," paparnya.

Febrian menyebut selama ini penanganan kasus di Muara Enim kerap berhenti di level bupati.

Padahal, tindak pidana korupsi bisa melibatkan lebih dari satu orang dan kepentingan lain.

"Padahal kita tahu namanya korupsi tidak hanya menyangkut 1 orang bisa lebih sebenarnya di tingkat 2 tapi bisa disinyalir kepentingan lainnya masuk," paparnya.

Ia menilai situasi saat ini relatif sama dengan kasus tertangkap tangan sebelumnya.

 "Jadi sebenarnya relatif sama tertangkap tangan mendapat uang seseran dan uang setoran," ucap Febrian.

Mengenai faktor penyebab, Febrian menyinggung biaya politik yang besar. Ia menyebut hal itu berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah yang sudah dimulai dan Muara Enim juga sela ini menjadi perhatian KPK.

"Ini akibat karena cost politik modal besar dan memang ini dimana disebut Money politik pemilihan pilkada sudah dimulai, dan Muara Enim target KPK. Artinya selalu disorot, dimana harusnya agak-agak hati-hati jangan sampai bisa dilakukan OTT juga," jelasnya.

Febrian menambahkan, pengeluaran biaya politik, baik yang legal maupun ilegal, bisa menjadi motivasi untuk mengembalikan modal melalui praktik korupsi.

Terkait posisi Wakil Bupati Muara Enim yang merupakan istri mantan bupati yang pernah terjaring OTT, dan kemungkinan akan memimpin Muara Enim kedepan, Febrian menyebut kondisinya seperti "buah simalakama".

"Seperti istilah buah simalakama kalau tidak dimakan mati bapak, dimakan mati mak. Tapi harus diterima secara hukum selagi Wabupnya tidak ada masalah hukum, tapi kita tahu yang bersangkutan istri mantan bupati yang juga kena OTT," jelas Febrian.

Ia juga menyinggung pilihan masyarakat Muara Enim selama ini, dan seharusnya memilih calon pemimpin harus dengan hati nurani dan memang bisa mensejahterakan rakyatknya. 

"Tetapi masyarakat Muara Enim memilih mereka meski tahu background," ujarnya.

Dalam catatan Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, terdapat 4 Bupati yang tersandung masalah korupsi dalam satu dekade terakhir.

Penangkapan Bupati Muara Enim Edison dalam OTT KPK, Senin (8/6/2026), kembali menambah daftar panjang kepala daerah di Kabupaten Muara Enim.

Pertama, Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020. Ia terjerat dalam kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, Muzakir tidak sendiri. Mantan Direktur Utama PT Mitra Ogan HM Anjapri, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Mitra Ogan Yan Satyananda, serta konsultan Abunawar Basyeban juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima gratifikasi terkait proses alih fungsi lahan yang bermasalah.

Atas perbuatannya, Muzakir dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni 2021. 

Kedua ada, Ahmad Yani yang merupakan suami dari Wakil Bupati Muara Enim saat ini Sumarni.

Ahmad Yani merupakan  Bupati Muara Enim periode 2018-2019. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 September 2019 terkait dugaan suap pengadaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. 

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani terbukti menerima suap sebesar Rp 3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka. Pada tingkat pertama, Ahmad Yani divonis lima tahun penjara.

 Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi tujuh tahun penjara setelah perkara bergulir hingga Mahkamah Agung. 

Ketiga, Bupati Muara Enim Juarsah yang naik dari Wakil Bupati menjadi Bupati setelah Ahmad Yani terjerat masalah hukum. 

Namun, Juarsah juga kemudian terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan perkara suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Juarsah menerima aliran dana sekitar Rp 2,5 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. 

Uang tersebut berasal dari pengaturan proyek yang sama dengan perkara yang menjerat Ahmad Yani.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021. 

Terakhir, Bupati Muara Enim Edison yang di OTT KPK. Dalam operasi tersebut penyidik mengamankan 10 orang. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.