2 Residivis Bangkalan Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket Surabaya Dilumpuhkan Polisi
Cak Sur June 09, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (35) dan MM (31).

Kedua warga asal Bangkalan, Madura tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.

Pelaku Curanmor Beraksi di 10 Lokasi Berbeda

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi (TKP) berbeda.

Aksi mereka tergolong meresahkan, karena menyasar kendaraan di tempat publik.

Berikut rincian lokasi sasaran para pelaku:

  • 6 TKP di parkiran minimarket.
  • Sisanya beraksi di warung dan area rumah warga.

"Kedua tersangka kami amankan terkait aksi terakhir mencuri sepeda motor di minimarket, Jalan Jakarta, Surabaya pada 5 November 2025 lalu," ujar AKP M Prasetyo, Selasa (9/6/2026).

Pelaku Residivis Kambuhan

Proses penangkapan dilakukan, setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif terhadap identitas pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menyergap keduanya di rumah mereka di wilayah Bangkalan, Madura.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Kunci T.
  • Alat magnet dan kunci palsu.
  • Senjata tajam jenis pisau penghabisan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan, bahwa salah satu tersangka, yakni F, merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka F diketahui merupakan residivis. Ia pernah ditahan pada 2013 di Polsek Mulyorejo, 2018 di Polrestabes Surabaya, dan 2020 di Polsek Tandes," tegas AKP M Prasetyo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Surabaya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan memastikan penggunaan kunci ganda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.