SURYA.CO.ID, SURABAYA - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (35) dan MM (31).
Kedua warga asal Bangkalan, Madura tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi (TKP) berbeda.
Aksi mereka tergolong meresahkan, karena menyasar kendaraan di tempat publik.
Berikut rincian lokasi sasaran para pelaku:
"Kedua tersangka kami amankan terkait aksi terakhir mencuri sepeda motor di minimarket, Jalan Jakarta, Surabaya pada 5 November 2025 lalu," ujar AKP M Prasetyo, Selasa (9/6/2026).
Proses penangkapan dilakukan, setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif terhadap identitas pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menyergap keduanya di rumah mereka di wilayah Bangkalan, Madura.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan, bahwa salah satu tersangka, yakni F, merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka F diketahui merupakan residivis. Ia pernah ditahan pada 2013 di Polsek Mulyorejo, 2018 di Polrestabes Surabaya, dan 2020 di Polsek Tandes," tegas AKP M Prasetyo.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Surabaya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan memastikan penggunaan kunci ganda.