TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah pejabat di Indonesia belakangan ini ditangkap karena terjerat kasus korupsi.
Dalam jajaran para menteri, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026).
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Para pelaku memakai istilah untuk memeras para WNA di antaranya malaikat, vokalis, gitaris hingga backing vocal untuk mengatur dan membagi uang hasil pemerasan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penggunaan kode tersebut dilakukan untuk menyamarkan pembagian jatah dana yang berasal dari praktik korupsi.
Dari hasil penyelidikan, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Di tengah perkara tersebut, laporan harta kekayaan Silmy Karim ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan yang dimiliki Silmy Karim mencapai Rp234.596.795.910 atau sekitar Rp234,5 miliar.
Nilai tersebut merupakan total kekayaan bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp8,9 miliar dari total aset yang mencapai lebih dari Rp243 miliar.
Berkaca dari kekayaan Silmy, lantas berapa gaji sebagai Wakil Menteri di Indonesia?
Baca juga: Daftar Gaji PPPK BGN, Tertinggi Rp 7,3 Juta Belum Termasuk Tunjangan
Baca juga: Daftar Tukin Hakim dan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung, Kelas Jabatan 27 Terima Rp37,56 Juta
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.
Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Baca juga: Daftar Gaji Pramugari Indonesia dari Junior hingga Senior, Lengkap dengan Tunjangan dan Uang Terbang
Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.
Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.
Baca juga: Daftar 10 Menteri yang Berpotensi Dievaluasi di Kabinet Prabowo-Gibran Menurut Pakar Politik
Gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000.
Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.
Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.
Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.
Demikian rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia.