Fakta Tempat Hiburan Malam di Karawang Jadi Lokasi Pesta Gay, Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Facundo Chrysnha Pradipha June 09, 2026 04:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat diresahkan dengan tindakan penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat umum.

Pada Selasa (2/6/2026) lalu, mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Depok, Jawa Barat berciuman dengan teman prianya di area perpustakaan.

Mereka kemudian diamankan satpam agar tak menjadi sasaran pengeroyokan.

Kasus LGBT kembali terjadi di Theatre Night Mart yang beralamat di Jalan Tuparev, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, sejumlah pasangan pria berciuman di dalam tempat hiburan malam sambil bernyanyi.

Tempat hiburan malam tersebut penuh dengan lampu-lampu neon estetik dan terdapat penampilan DJ atau live music.

Sejumlah minuman alkohol hingga makanan ringan dijual untuk menemani para pengunjung mendengarkan musik.

Di media sosial Instagram, tempat ini memiliki 12 ribu pengikut dan sering mengundang artis Ibu Kota.

Kini, tempat hiburan Theatre Night Mart ditutup sementara oleh Satpol PP.

Hasil penelusuran sementara, aktivitas LGBT terjadi pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Baca juga: Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang Minta Satpol PP Bertindak

Pengelola dianggap melakukan kelalian sehingga video yang beredar meresahkan masyarakat.

Satpol PP juga menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi mulai rekomendasi penjualan minuman beralkohol dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan laporan telah masuk dan sedang diproses.

"Pada Minggu itu telah beredar luas di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget dan berpelukan secara berpasangan di sebuah tempat hiburan malam yang diduga berlokasi di Theatre Night Mart, Kabupaten Karawang."

"Video berdurasi sekitar 12 detik tersebut kemudian viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat," ucapnya, Selasa (9/6/2026).

Pasangan pria yang terekam kamera masih diburu.

"Sudah tujuh orang yang sudah diperiksa," tukasnya.

Baca juga: Saige Resmikan Pabrik Perakitan Sepeda Motor Listrik Berkapasitas 1 Juta Unit di Karawang

Kata Bupati Karawang

Kasus ini mendapat sorotan dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menugaskan Satpol PP untuk menindak pemilik tempat hiburan malam.

Menurut Aep, pemerintah daerah dapat mencabut izin tempat hiburan malam jika ditemukan pelanggaran yang terus berulang.

"Nah, jadi hal-hal yang kayak gitu tidak patutlah, tidak wajarlah, tidak elok saya pikir," paparnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tempat hiburan malam meliputi segala jenis tempat yang menyajikan hiburan, termasuk bar, diskotek, karaoke, dan tempat pertunjukan lainnya.

Dalam regulasi tempat hiburan malam di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah yang ditetapkan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sebagaimana dikutip dari situs Kepolisian Resor Karawang.

Dalam hal ini,  Bupati Karawang meminta pemilik tempat hiburan malam menjaga kondusivitas dan tidak membiarkan kegiatan yang bertentangan dengan norma masyarakat.

"Kalian sudah kita berikan keleluasaan dan toleransi. Jadi tolong dijaga juga. Karawang ini kota santri, banyak pesantren di daerah kita. Hal-hal seperti itu tidak patut, tidak wajar, dan tidak elok," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Aep meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus ini ke Satpol PP.

"Kalau memang nanti sudah dikasih tahu satu kali, dua kali, tiga kali masih terjadi, kenapa tidak kita minta untuk dicabut izinnya. Saya akan menyampaikan juga ke pusat, karena sebagian perizinan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat," tegasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.